Sumsel Kembali Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Sumsel Kembali Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.--

SILAMPARITV.CO.ID -- Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Hal ini disampaikan oleh Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumsel Tahun 2023,

pada Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (13/5/2023).

Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit kepada Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A Anita Noeringhati dan 

BACA JUGA:Pj Wako Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Via Zoom Meeting, 184 Kabupaten/Kota Mengalami Kenaikan IPH

Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni dengan disaksikan Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V Slamet Kurniawan dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama.

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumsel Tahun 2023, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Sumsel, 

maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," tegas  Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit.

Capaian ini menurutnya menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk terus mendorong perbaikan pengelola keuangan.

BACA JUGA:Desa Pasenan Terawas Diterjang Banjir, Pemkab Musirawas Sigap Bantu Warga dan Dirikan Posko Kesehatan 

Tentunya dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.

Pada penyerahan LHP LKPD itu juga, Ahmadi menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2023 guna memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,

untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah. 

Sehingga kedepannya akan berdampak pada pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.

Sumber: