Kadispenda OKU Dituntut Rendah

Kadispenda OKU Dituntut Rendah

TUNTUTAN- Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Fahmiyuddin dan Saiful Anwar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat (19/8). (Foto: fadli sumeks.co)

PALEMBANG - Dianggap telah mengembalikan kerugian negara, dua terdakwa korupsi upah pungut pajak Dispenda Kabupaten OKU tahun 2015 terancam pidana 1,5 tahun penjara.

Dua terdakwa tersebut yakni oknum Kadispenda OKU Fahmiyuddin dan Bendahara Dispenda OKU Saiful Anwar periode 2009-2018.

Keduanya dituntut JPU Kejari OKU dalam sidang yang digelar Jumat (19/8) terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kewenangannya sebagai penyelenggara negara.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider JPU Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ucap JPU Kejari OKU Andi SH saat bacakan tuntutannya.

Untuk itu, lanjut JPU Andi memohon agar majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH agar para terdakwa dapat dihukum pidana masing-masing selama 1,5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga : Veteran ini Berkisah Berjuang Menumpas PKI

Adapun pertimbangan meringankan, masih kata JPU dari jumlah keseluruhan kerugian negara Rp2 miliar, para terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.

"Dari pengembalian kerugian negara tersebut, menjadi tolak ukur kami untuk menuntut terdakwa dengan pidana 1,5 tahun penjara," ujar JPU Andi diwawancarai usai pembacaan tuntutan.

Usai membacakan tuntutan, lanjut Andi, pada sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pembelaan dari masing-masing terdakwa baik secara lisan dan tertulis dari penasihat hukum para terdakwa.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut hasilnya ditemukan kejanggalan pada payung hukum yang digunakan kedua pejabat ini untuk mengeluarkan insentif atau pembagian biaya pemungutan pajak.

Adapun payung hukum dimaksud adalah SK Bupati OKU No 973/448/F.1.2/XXVII/2013 tanggal 20 November 2013 tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan yang ditandatangani oleh mantan Bupati OKU Yulius Nawawi (Bupati OKU)
Kemudian surat keputusan Bupati OKU No 973/12/F.1.2/XVIII/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan khusus obyek pajak bumi dan bangunan perkebunan yang ditandatangani oleh mantan Bupati OKU Eddy Yusuf.

Padahal, kegiatan pemungutan PBB sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3) bukanlah wewenang dari Pemda untuk melakukannya melainkan tugas dan kewenangan Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak.

Hal tersebut, merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan No 1007/KMK.04/1985 tentang pelimpahan wewenang penagihan pajak bumi dan bangunan kepada gubernur, bupati dan wali kota yang isinya menjelaskan bahwa kewenangan itu tidak meliputi penagihan pajak bumi dan bangunan untuk wajib pajak pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3). (fdl)

Sumber: