Warga Pasar Satelit Minjam Motor Malah Dijual

Warga Pasar Satelit Minjam Motor Malah Dijual

DITANGKAP- Tersangka JY yang masih berusia 18 tahun. (Foto: Silampari Online)

LUBUKLINGGAU – Tersangka JY, 18 tahun, ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Warga Jalan Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubullinggau, Provinsi Sumatera Selatan itu ditangkap karena melakukan penggelapan motor.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan pelaku menggelapkan motor dengan modus membeli paket kuota. Namun motor korban yang dipinjam malah dijual oleh pelaku.

Peristiwa itu dialami korban Seftian Aidi, 21 tahun, warga Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Pada 9 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pelaku JY bersama seorang temannya inisial P memimjam motor Honda Revo BG 2376 HT milik korban.

Baca Juga : Pembobol ATM BRI Diancam 7 Tahun Penjara

“Meminjam motor dengan alasan untuk membeli paket kuota internet,” jelasnya.
Dan pelaku bersama temannya membawa motor tersebut ke Desa Bingin Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan untuk dijuak kepada orang tak dikenal Rp2.600.000.

“Dan hasil penjualan motor tersebut, pelaku gunakan untuk membeli 1 lembar jeans, 1 lembar baju kaos, kebutuhan lebaran dan biaya hidup lainnya,” terangnya.

Atas kejadian itu korban melapor ke Polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, amggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di Hotel Arwana kota Lubuklinggau.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (17/8/2022). Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. “Pelaku mengakui perbuatannya bersama 1 temannya berinisial P,” pungkasnya.(ans/silamparionline)

Sumber: