Keberatan Gaji PPPK Dibebankan ke Daerah

Keberatan Gaji PPPK Dibebankan ke Daerah

Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe

LUBUKLINGGAU– Pemerintah Daerah (Pemda) sangat keberatan dengan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibebankan ke daerah. Hal ini tidak sesuai dengan janji pemerintah pusat sebelumnya yang akan meng-handel gaji PPPK dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).


Bagaimana di Kota Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara (Muratara)
Hal itulah yang membuat sejumlah Pemda memutuskan untuk tidak merekrut PPPK. Salah satunya Kota Lubuklinggau. Disaat daerah lain belum memutuskan, Pemkot Lubuklinggau sudah mengumumkan lebih dulu, bahwa tidak akan merekrut PPPK guru tahun 2022 ini.

“Karena kita kecewa. Kemarin kita buka, ternyata gaji dibebankan ke daerah. Kita terpaksa harus menyiapkan anggaran Rp 14 miliar untuk gaji PPPK. Kita sangat terbebani pastinya,” tegas Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe, Kamis (18/8/2022).

Nanan menegaskan, ke depannya Pemda tidak mau ambil resiko, karena anggaran mereka tersedot lebih banyak lagi yang bisa berdampak menghambatnya pembangunan di Lubuklinggau.

“Kalau tahun ini kita buka PPPK lagi, bisa-bisa anggaran yang harus kita keluarkan tahun ini mencapai Rp 20 sampai Rp 30 miliar. Habis dong anggaran kita. Kalau daerah yang PAD-nya besar ya bisa saja, kalau kita kan Pendapatan Aset Daerah (PAD) masih kecil,” ungkap Nanan.

Baca Juga : Rapat Paripurna DPRD Lubuklinggau Dengarkan Pidato Presiden RI

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Duman Fahsyal juga membenarkan APBD Muratara terbebani untuk menggaji PPPK yang mereka rekrut tahun 2020.

“Untuk tahun ini kita belum tahu bakal merekrut PPPK atau tidak, soalnya masih pendataan. Pastinya nanti bisa ditanyakan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kalaupun diputuskan kita kembali membuka perekrutan PPPK, otomatis anggaran kita kembali terbebani untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tapi mau tidak mau tetap kita anggarkan pastinya, walaupun konsekuensinya anggaran kita terbebani,” ungkapnya. (liposteraming)

Sumber: