Ingin Ganti Foto KTP Gratis? Begini Cara dan Syaratnya di Dukcapil
ilustrasi ktp--
BACA JUGA:Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan akan diganti dengan KRIS, Begini Kata Menkes
“Gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujarnya.
Selain KTP, layanan gratis ini juga berlaku untuk pengurusan administrasi kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), dan akta kematian.
Masyarakat dihimbau untuk melaporkan adanya pungutan liar kepada pihak berwajib.
Sumber: