Tak Kapok, Residivis Jambret Ditangkap Lagi

Tak Kapok, Residivis Jambret Ditangkap Lagi

DITANGKAP- Pelaku AS (17 tahun), warga Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II,

LUBUKLINGGAU – Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap satu dari tiga pelaku perampok yang beraksi dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau. Pelaku residivis baru keluar penjara.

Pelaku AS, 17 tahun, warga Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan dibekuk ditepi jalan depan gang dekat rumahnya pada Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan pelaku AS merampok bersama D dan G (DPO) di Jalan Tapak Lebar, Kelurahan Dayang Torek (Pecahan batu), Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Selasa, 26 Juli 2022 sekitar pukul 02.40 WIB.

Para pelaku merampok korbannya Dadang Priwansah, 21 tahun, warga Dusun II, Desa Tanjung Sanai, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

“Awalnya pelaku AS bersama tenannya D dan G pergi ke rumah saksi Putri di Kelurahan Ulak Lebar,” jelasnya.

baca Juga : Tinggalkan Pacar di Bioskop, Barang-barangnya Dicuri

Sesampai di rumah saksi Putri, pelaku AS ngobrol bersama temannya dan korban Dadang.
Setelah ngobrol sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku AS bersama pelaku D dan G minta tolong dengan korban Dadang untuk diantar ke rumah temannya di Kelurahan Dayang Torek naik motor Yamaha V-Xion warna putih S 2476 QAW milik korban. Lantas pergi bonceng empat naik motor.

Kurang lebuh 50 meter sebelum di TKP (tempat kejadian perkara) di area kebun karet, pelaku G turun untuk mengamankan lokasi. Pelaku D menodongkan sajam jenis pisau ke korban.

Sedangkan pelaku AS mengambil dompet korban berisikan uang Rp 3 juta dan HP milik merk Oppo A3S warna merah.

Usai menguras barang milik korban, ketiga pelaku kabur melarikan diri ke arah jembatan kuning arah ke wisata Bukit Sulap.

Setelah dilakukan penyelidikan dan didapat informasi mengenai keberadaan pelaku, Polisi melakukan penangkapan. Saar ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Dan pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku merupakan residivis jambret tahun 2021,” pungkasnya.(ans/silamparionline)

Sumber: