Sistem Uji Tera Akan Diberlakukan
Musi Rawas. Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah tidak hanya memberikan kewenangan memungut pajak daerah,tetapi juga retribusi.
Seperti uji tera, di mana retribusi tera ini memiliki peranan penting karena menjadi salah satu cara pemda untuk melindungi konsumen,,retribusi tera ini tercandum pada pasal 110 dan 112 undang-undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengacu pasal 110 PDRD, retribusi tera atau uji tera ini merupakan jenis jasa umum.
Menurut pasal 112 UU PDRD, adalah pemungutan pelayan pengujian alat-alat ukur,takar,timbangan dan perlengkapannya (UTTP) dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kabid Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Dan Industri Alizon menuturkan, untuk tera ini bisa dilakukan di SPBU, pasar dan para pengusaha -pengusaha seperti sawit, dan karet, output yang dihasilkan dari tera ini berupa surat keterangan hasil uji tera. (Mld)
Sumber: