Ancam Pemilik Bengkel, Warga Rupit Dituntut 12 Bulan Penjara
MURATARA – Jaksa Penuntut umum menuntut (JPU) menuntut 12 bulan penjara terhadap Terdakwa Yucok Candra (28) Senin (22/8/2022). Residivis yang tinggal di RT 11, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ini jalani tuntutan karena terbukti mengancam pemilik bengkel yakni Rudi Irawan alias Irawan dengan senjata tajam jenis pisau.
Sidang dipimpin Hakim Tyas Listiani didampingi anggota Verdian Martin dan Yulia Marhaena serta Panitera Pengganti (PP) Armen. Karena masih pandemi Covid-19, sidang diadakan dengan zoom meeting dan terdakwa mengikutinya di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Lubuklinggau M Hasbi, SH mengatakan terdakwa Yucok Candra telah terbukti bersalah melakukan tindak pidanapasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yucok Candra pidana penjara selama 12 bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
M Hasbi SH, menegaskan yang memberatkan terdakwa, terdakwa dan korban belum berdamai, Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,
Ketua Majelis Hakim Verdian Martin lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa melalui penasehat hukumnya memohon diputus seringan-ringannya. Sementara JPU saat ditanya hakim tetap pada tuntutan.
Maka Ketua Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkannya dengan agenda vonis dari Majelis Hakim PN Lubuklinggau.
Baca Juga : Pembunuh Pedagang Sayur Keliling di Tanjung Raja Ditangkap
Kronologis terdakwa disidangkan, Terdakwa Yucok Chandra melakukan pengancaman Jumat 6 Mei 2022 sekira pukul 17.30 WIB di Dusun V, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Mulanya, korban kehilangan tiga buah spakbor sepeda motor di bengkel miliknya. Korban lalu cek CCTV, dan diketahuilah pencurianya adalah terdakwa.
Video rekaman CCTV yang memperlihatkan Yucok Candra maling spakbor tersebar. Diduga terdakwa malu, lalu datang ke bengkel korban malam-malam.
“Kak aku nyari kamu, aku nak bayar spakbor, ” kata terdakwa pada korban.
“Kalu kamu nak beli jangan malam. Tapi siang. Kalau nak beli nian, nomor hp aku ado di depan,” jawab korban.
”Lah kak aku nyari kamu, “ jawab terdakwa.
”Kalau memang nak bayar nian ngapo nak sore ini?” tanya korban.
“Lah kak kamu dak senang aku dak takut dengan kamu, “ kata terdakwa.
Terdakwa langsung mengambil pisau dari dalam jok sepeda motor yang dikendarainya, lalu terdakwa mengancam korban dengan jarak 3 Meter.
“Ku tujah kamu kak, ku bunuh kamu kak! Aku baleki spakbor itu gek,” ancam terdakwa pada korban sambil meninggalkan korban. (lipostreaming)
Sumber: