Petani ini Bacok Korban Hingga Tewas Saat Keluar Pondok

Petani ini Bacok Korban Hingga Tewas Saat Keluar Pondok

PENGEROYOKAN : Terdakwa Hirwanto ketika menjalani sidang secara zoom meeting dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, dengan agenda sidang mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (23/8/2022).

LUBUKLINGGAU- Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menghukum Hirwanto (40) enam tahun penjara. Putusan majelis hakim ini dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (23/8/2022).

Vonis ditetapkan majelis hakim yang diketuài Hakim Wijawiyata SH, didampingi Hakim Verdian Martin SH dan Hakim Lina Safitri Tazili SH, dengan Panitera Pengganti (PP) Dedy Suhaidi, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah SH sebelumnya.

Setelah mendengarkan surat tuntutan JPU dan keterangan saksi-saksi serta pengakuan terdakwa di persidangan secara sah dan meyakinkan, maka kami majelis hakim berkeyakinan Hirwanto, terbukti secara sah melakukan tindakan penganiayaan menghilangkan nyawa orang lain, yakni melanggar Pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55 KUPidana, maka kami menvonis Hirwanto enam tahun penjara, potong masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Wijawiyata, langsung memukul palu sidang tiga kali saat sidang secara zoom di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

Petani yang tinggal di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung Kabupaten Utata (Muratara) dihukum, karena menganiaya Tabori (45) warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), hingga meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara(TKP).

Baca Juga : Bandar Judi Online di Mesat Seni Beromset Ratusan Juta

Saat mengikuti sidang secara zoom di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Hirwanto didampingi Kuasa Hukumnya Burmansyahtia Darma. Majelis hakim menyatakan yang memberatkan, perbuatan Hirwanto menghilangkan nyawa korban. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, Hirwanto mengakui dan menyesali perbuatannya, Hirwanto dan keluarga korban sepakat berdamai, dan Hirwanto belum pernah dihukum.

JPU dan Hirwanto menyatakan menerima putusan majalelis hakim tersebut. Sebagaimana terungkap dalam sidang, Hirwanto dalam menganiaya korban tak sendirian. Ia bersama rekanrekannya yang sampai sekarang masih buron dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Feri, Dodi dan Pendi.

Kejadian penganiayaan terjadi Rabu, 7 April 2021 sekira pukul 18.30 WIB di pondok korban, Km 24, Dusun VII, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir. Mulanya Tabori (korban,red) menelepon Hirwanto untuk membicarakan masalah sengketa lahan antara mereka. “Masuk lahan, To! Kito nyelesaike masalah
kata korban. Mendengar perkataan korban, Hirwanto yang sebelumnya telah emosi tidak merespon perkataan korban tersebut. Terdakwa langsung menemui Feri, Dodi dan Pendi, mengajak mereka bertemu korban di pondok korban Km 24, Dusun VII, Desa Beringin Makmur II.

Hirwanto membawa sebilah parang. Lalu sesampai di TKP, terdakwa Feri, Dodi dan Pendi langsung mengepung pondok korban dengan memukulkan parang ke atap pondok sembari berkata kasar.

Korban yang sedang berada di dalam pondok langsung keluar menemui terdakwa dan tiga temannya. Baru saja keluar, tiba-tiba Hirwanto cs langsung membacok kepala, tangan dan kaki korban secara bergantian dengan parang yang telah disiapkan. Korban tewas di tempat.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari UPT Puskesmas Bingin Teluk Nomor :440/139/PKM-BTLK/ XII/2021 tanggal 8 April 2021, korban menderita sejumlah luka sabetan benda tajam paling parah di kepala, menyebabkan korban meninggal dunia Rabu 7 April 2021 sekira di TKP pukul 18.30 WIB. (adi)

Sumber: