Dua Marketing Judi Online Asal Muratara dan Lubuklinggau Untung Ratusan Juta
Keduanya diancam dengan Pasal 27 Ayat 2, Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600 juta.(sumeks)
Sumber: