Hanya Divonis Empat Bulan, Penambang Emas Dihukum Ringan

Hanya Divonis Empat Bulan, Penambang Emas Dihukum Ringan

PENAMBANG ILEGAL : Terdakwa Jepriansyah Putra (21 ) mengikuti sidang putusan secara zoom meeting dari Lapas Kelas IIB Surulangun. Jepriansyah dihukum penjara karena turut serta melakukan penambangan emas secara ilegal di kawasan kaki Bukit Tembang eks tambang emas PT Barisan Tropica Mining (BTM), Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Kamis (25/8/2022).

LUBUKLINGGAU- Jepriansyah Putra yang dituntut Jaksa Penuntut umum (JPU) Trian Febriansyah, SH, MH dua tahun penjara, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau lebih ringan empat bulan.

Hukuman yang diterima warga Desa Rantau Jaya, Desa Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara ini hanya satu tahun 10 bulan penjara, denda Rp 1 Milyar, subsider satu bulan penjara, apabila tidak membayar uang denda.

Putusan itu ditetapkan majelis hakim PN Lubuklinggau, Kamis (25/8/2022). Pria berusia 21 tahun itu harus mendekam di penjara karena terdakwa terbukti melakukan penambangan emas secara ilegal di kawasan kaki Bukit Tembang eks tambang emas PT Barisan Tropica Mining (BTM), Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Sidang secara zoom meeting dipimpin Hakim Wijawiyata SH, dibantu Hakim Anggota Tyas Listiani SH dan Yulia Marhaena SH serta Panitera Pengganti (PP) Alkautsar Dewi Adha. Sedangkan Jepriqnsyah mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas II.B Surulangun.

Menurut majelis hakim Jepriansyah terbukti bersalah melanggar Pasal 158 UndangUndang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Pasal 39 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP.

”Unruk itu Jepriansyah di-hukum 22 bulan penjara, denda Rp 1 Miliar, subsider satu bulan penjara, dikurangi selama Jepriansyah menjalani masa tahanan. Dan memerintahkan Jepriansyah tetap ditahan,” kata hakim Wijawiyata SH.

Baca Juga : Korban Pembunuhan Ontary Sering Tinggal di Kebun DurIan

Adapun pertimbangan majèlis hakim yang memberatkan, perbuatan Jeprianyah meresahkan masyarakat karena mencemari sungai dan merusak ekosistem diperiram sungai tikus Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, Jepriansyah sopan selama mengikuti sidang, dan mengakui perbuatannya serta menyesali perbuatannya. Ketua Majelis Hakim Wijawiyata bertanya kepada Jepriansyah, apakah menerima atau pikir-pikir atas Penambang Sambungan dari Hal putusan tersebut.

Secara bersamaan Jepriansyah dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Sebagaimana terungkap dalam sidang, perbuatan Jepriansah menyeretnya ke bui ini, dilakukannya bersama-sama Lohen (DPO) melakukan penambangan Senin, 21 Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Desa Sukamenang. Bermula Sabtu, 19 Maret 2022, Lohen mengajak Jepriansyah kerjasama untuk menambang emas di kaki bukit Tembang eks areal tambang emas PT BTM, Desa Suka Menang yang dibuka Lohen. Jepriansyah setuju, 20 Maret 2022 Jepriansyah dan Lohen mendatangi lokasi tambang.

Di sana sudah ada mesin dompeng dan alat-alat yang sudah digunakan rekan-rekan Lohen menambang emas. Lalu Jepriansyah gabung dengan tim Lohen dengan satu mesin dompeng ukuran pipa 1,5 inch untuk menghisap air dari dalam sungai dan disemprotkan ke lahan yang akan ditambang. Ada satu unit mesin dompeng lagi untuk menghisap pasir/tanah yang berisi bijih emas dan mengalirkannya kedalam box penyaringan, karpet penyaring emas, pipa paralon, alat dulang emas dan air raksa.

Kemudian setelah semua alat siap, Jepriansyah bersama sama melakukan penambangan emas di lahan tanpa izin penambangan tersebut Senin, 21 Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB, Anggota Polres Muratara Mike Tison, Edsha Martindo dan Muhammad Akbar berusaha menangkap Jepriansyah dan rekan-rekannya. Selama Jepriansyah ikut dalam penambangan emas tanpa izin penambangan tersebut, Lohen dan rekan-rekan Lohen (DPO) berhasil mendapatkan lebih kurang sebesar 0,5 Gram emas. (Lipostreaming).

Sumber: