Peternakan Ayam di F Trikoyo yang Didemo, Izinnya Diproses
MUSI RAWAS- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Teddy Laszuardy melalui Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Yanuar Saleh mengatakaan Surat Pernyataan Pengelolaan Likungan (SPPL) usaha peternakan ayam di Dusun IV Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura masih dalam proses.
Menurutnya pelaku usaha peternakan tersebut sudah mengajukan pembuatan SPPL secara online di system OSS.
“Mereka sudah mengajukan, kini masih dalam proses,” jelasnya, Minggu (28/8/2022).
Menurutnya prosedur penerbitan SPPL dilakukan setelah izin usaha peternakan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Kabupaten Mura.
Baca Juga : Peternakan Ayam F Trikoyo Diminta Ditutup
“SPPL sifatnya pernyataan yang intinya pelaku usaha peternakan ayam siap melaksanakan rosedur agar tidak terjadi pencemaran lingkungan yang disebabkan dari usaha peternakan ayam,” jelasnya.
Menurutnya untuk usaha peternakan ayam ada klasifikasinya. Jumlah ayam yang diternak dalam satu periode kurang dari 50 ribu wajib buat SPPL. Namun jika jumlah ayam yang diternak dalam satu periode 50 ribu lebih maka wajib buat dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Peternakan ayam di F Trikoyo kurang dari 50 ribu maka cukup buat SPPL,” sebutnya.
Pada Selasa (23/8/2022) masyarakat Desa F Trikoyo demo di Kantor Bupati Mura. Mereka ditemui Plt Sekda Kabupaten Mura Edi Iswanto. Menanggapi tuntutan masyarakat tersebut Sekda akan mengundang dinas terkait diantaranya DLH, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak), DPMPTSP dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP dan Damkar). (sin)
Sumber: