Masih Bekerja, Bisa Cairkan JHT? Simak Lama Proses Pencairan Tanpa Resign
Masih Bekerja, Bisa Cairkan JHT? Simak Lama Proses Pencairan Tanpa Resign--ist
Syarat Pencairan JHT 10 Persen
Peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mencairkan JHT 10 persen dengan melampirkan dokumen berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan atas nama peserta
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada
BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Dorong Akses Pelayanan Hukum Lewat Rapat Monitoring Legal Clinic Collaboration
Syarat Pencairan JHT 30 Persen
Untuk pencairan JHT 30 persen yang diperuntukkan sebagai uang muka kepemilikan rumah, peserta perlu menyiapkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- KK
- Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan sesuai peruntukan dari bank yang bekerja sama
- Buku tabungan bank mitra pembayaran JHT
- NPWP, jika ada
Perlu dicatat, pengambilan JHT sebagian dapat berdampak pada pengenaan pajak progresif pada pencairan berikutnya, terutama jika jarak waktu pengambilan lebih dari dua tahun.
BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Gelar Upacara Hari KOPRI ke-54 Dengan Semangat Pelayanan Publik
BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Lakukan Pemeliharaan Senjata untuk Perkuat Keamanan
Cara Klaim JHT bagi Peserta Aktif
1. Melalui Lapak Asik
- Kunjungi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan)
- Unggah dokumen persyaratan dan foto terbaru
- Klik simpan untuk mengonfirmasi pengajuan
- Jadwal wawancara daring dikirim ke email
- Verifikasi dilakukan melalui video call
- Dana JHT ditransfer ke rekening terdaftar
BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau dan Polres Tingkatkan Sinergi untuk Pengamanan yang Lebih Kuat
BACA JUGA:Suami Kepergok Bersama Perempuan Lain di Mobil, Istri Sah Ributkan Lokasi di Kendari
2. Melalui Kantor Cabang
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Bawa dokumen asli persyaratan
- Ambil nomor antrean dan isi formulir klaim
- Ikuti proses verifikasi dan wawancara
- Dana JHT ditransfer setelah proses selesai
BACA JUGA:Gas Elpiji 3 Kg Langka di Lubuklinggau, Harga Melonjak Hingga Rp. 45 Ribu
Sumber: