Sewa Pickup Rp. 200 Ribu, Pedagang Siomay di Palembang Curi Gerobak Saingan karena Dendam.

Sewa Pickup Rp. 200 Ribu, Pedagang Siomay di Palembang Curi Gerobak Saingan karena Dendam.

Sewa Pickup Rp. 200 Ribu, Pedagang Siomay di Palembang Curi Gerobak Saingan karena Dendam.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Aksi nekat dilakukan R Haidir Wahyudi, seorang pedagang siomay di Palembang, Sumatera Selatan. Ia kedapatan mencuri gerobak dagangan milik pedagang lain yang menjadi saingannya, hanya demi melampiaskan rasa dendam.

BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau Hadiri Zoom Meeting Launching Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak di Seluruh Indonesia

BACA JUGA:Pelaksanaan Forum Sinergi Kelistrikan PLN UP3 Jambi dan UP3 Muara Bungo dengan Pemda se Provinsi Jambi

 

Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam, 5 Agustus 2025, di kawasan Jalan Yusuf Singedekane, tepatnya di samping SPBU Keramasan, Kecamatan Kertapati.

Menurut keterangan polisi, aksi pencurian berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB, tak lama setelah terjadi adu mulut antara Haidir dan korban, Hartina (39).

BACA JUGA:Beruang Lolos dari Jebakan, Warga Ciptodadi Musi Rawas Pilih Tinggal di Rumah.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Nasional 14–16 Agustus 2025: Jambi & Wilayah Timur Diguyur Hujan Lebat

Sewa Mobil untuk Angkut Gerobak

Dilansir Laros Media pada Minggu (10/8/2025) dari akun Instagram @indonesian.core, Haidir menyewa sebuah mobil pikap dengan biaya Rp. 200 ribu. Ia kemudian mengangkut gerobak siomay milik Hartina dan membawanya ke daerah Tanjung Barangan, Kecamatan IB I, untuk disembunyikan.

Motifnya sederhana tapi kejam: agar Hartina tidak bisa lagi berjualan di lokasi yang sama.

BACA JUGA:Soal Matematika Kelas 5 Semester 2 Kurikulum Merdeka 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban

BACA JUGA:14 Agustus, Satu Tanggal Tiga Peringatan Penting

Motif Murni Dendam

Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan, menjelaskan bahwa motif pelaku memang murni dendam pribadi akibat sering berselisih. Barang curian tidak dijual, melainkan hanya disembunyikan untuk menghilangkan persaingan dagang.

Atas perbuatannya, Haidir terancam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

BACA JUGA:20 Kata-Kata Inspiratif Sambut Hari Pramuka Nasional 14 Agustus 2025

BACA JUGA:Soal PAS Bahasa Indonesia Kelas 7 Semester 1 dan Kunci Jawaban

Kasus Serupa di Cibinong

Kejadian pencurian gerobak ternyata bukan hal yang langka. Di Cibinong, Kabupaten Bogor, dua pria berinisial MM (21) dan MFAS (17) juga tertangkap karena menjual gerobak cilok milik majikan MM.

BACA JUGA:Tingkat Kemiskinan Nasional Kembali Turun, Kemiskinan Ekstrem Juga Menyusut

BACA JUGA:Mewah! Intip Interior Toyota Urban Cruiser Taisor Seharga Rp 140 Jutaan

Awalnya, MM bekerja di usaha cilok milik korban bernama R dan diberi kepercayaan mengelola satu unit gerobak untuk berjualan. Namun, bukannya berjualan, ia malah menjual gerobak tersebut kepada seorang pembeli berinisial A seharga Rp450 ribu dengan bantuan rekannya, F.

BACA JUGA:Wuling Bantah Harga Mobil Listrik Turun Besar-besaran di Indonesia

BACA JUGA:Yadea Siapkan Pesaing Honda PCX dan Yamaha Nmax di Indonesia

R sempat menebus kembali gerobak tersebut, tetapi kejadian serupa terulang. Pada aksi kedua, MM kembali mencuri gerobak dan mencoba menjualnya kepada A seharga Rp. 700 ribu.

BACA JUGA:Mengenal Perubahan Fisika dan Kimia dalam Proses Makan: Pembelajaran Seru dari IPA Kelas 7 Kurikulum Merdeka

BACA JUGA:Isi Garasi AHY: 5 Mobil & 1 Motor Senilai Nyaris Rp 9 Miliar

Namun kali ini, A bekerja sama dengan korban untuk menjebak pelaku. MM berhasil diamankan warga di dekat musala Perum Puri Nirwana 1, Cibinong, beserta barang bukti gerobak dorong.

Kasus ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Cibinong setelah korban memutuskan tidak melanjutkan ke proses hukum.

BACA JUGA:PLN UID S2JB Raih Penghargaan Industry Marketing Champion Sumatera Selatan 2025?

BACA JUGA:Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat dan Wakaf: “Di Dalam Harta Kita, Ada Hak Orang Lain”

Sumber:

Berita Terkait