Polsek Tanjung Lago Tangkap Pencuri Sawit 2 Ton, Pelaku Akhirnya Menyerah.
Polsek Tanjung Lago Tangkap Pencuri Sawit 2 Ton, Pelaku Akhirnya Menyerah.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Seorang pria bernama Pahmi (29), warga Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tak berkutik saat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago. Ia ditangkap karena terlibat dalam aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit bersama komplotannya yang kini masih buron.
Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Septa Alen Maryantino, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima pada 2 Oktober 2025 lalu. Laporan tersebut menyebutkan sering terjadi pencurian sawit di kebun milik pelapor.
BACA JUGA:Syarat Pengajuan KUR Mandiri November 2025, Lengkap Tabel Angsuran Hingga Rp. 500 Juta.
BACA JUGA:Informasi Palsu Soal Pengobatan Ida Dayak di Musi Rawas Dibantah Polisi dan Camat
“Pelapor mengaku sudah kehilangan sawit seberat 2 ton yang diperkirakan senilai Rp. 6,4 juta. Dari laporan itu, kami memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fran Sepriansyah untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya, Selasa (11/11/2025).
Dalam proses penyelidikan, identitas salah satu pelaku berhasil diketahui setelah pelapor mengenali wajah salah satu dari mereka. Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan informasi tersebut.
BACA JUGA:Kapsul Rusak Terhantam Puing, 3 Astronaut China Gagal Pulang ke Bumi.
BACA JUGA:Perayaan HUT ke-14 Partai NasDem di Lubuk Linggau Berlangsung Meriah dan Penuh Kebersamaan
Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Desa Tanjung Lago. Pahmi pun ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Selain menangkap Pahmi, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut sawit hasil curian.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian sawit bersama teman-temannya yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap Kapolsek.
BACA JUGA:Cara Daftar KUR BRI November 2025 : Angsuran Ringan, Syarat Mudah, Lengkap Simulasi Cicilan.
BACA JUGA:Miris! Tagih Uang Kontrakan, IRT Malah Berakhir di Penjara.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah prosedural, seperti pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, tersangka, serta penyitaan barang bukti.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat mengingat maraknya pencurian sawit di wilayah tersebut. Aparat kepolisian berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjaga situasi keamanan di lingkungan perkebunan.
Sumber: