Dua Buruh Harian di Ogan Ilir Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Dua Buruh Harian di Ogan Ilir Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Dua Buruh Harian di Ogan Ilir Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Sabu--ist

BACA JUGA:Cara Mudah Bikin Tahu Goreng Kopong Renyah di Rumah, Dijamin Anti Gagal

BACA JUGA:Siap Ramaikan Industri K-Pop, ITZY Dikabarkan Comeback Mei 2026 dengan Formasi Lengkap

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kolaborasi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Mulai 1 April 2026, ASN WFH Setiap Jumat: Ini Aturan, Tujuan, dan Pengecualiannya

BACA JUGA:Petualangan Luar Angkasa Dimulai, Ini Sinopsis Terbaru The Super Mario Galaxy Movie

Sumber: