Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penjualan Akun WhatsApp dan Judi Online: 7 Tersangka Dibekuk!
--
Para tersangka saat ini telah diamankan dan akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan siber dan aktivitas ilegal lainnya.
Polda Sumsel mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal yang mereka temui agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan efektif oleh pihak berwenang.
Sumber: