Penabrak Mahasiswa UGM Dihukum 14 Bulan Penjara, Dinilai Sopan dan Jadi Anak Harapan Keluarga.

Penabrak Mahasiswa UGM Dihukum 14 Bulan Penjara, Dinilai Sopan dan Jadi Anak Harapan Keluarga.

Penabrak Mahasiswa UGM Dihukum 14 Bulan Penjara, Dinilai Sopan dan Jadi Anak Harapan Keluarga.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis 14 bulan penjara terhadap Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi mobil BMW yang menabrak mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi hingga tewas.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih dalam sidang yang digelar pada Kamis (6/11/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyebut bahwa terdakwa dinyatakan bersalah karena kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

BACA JUGA:Bolehkah Menyimpan HP di Saku Celana? Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Bahayanya Main HP Sebelum Tidur, Bikin Susah Tidur dan Ganggu Kesehatan Mental.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam sidang, hakim Irma menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban meninggal dunia, sehingga menjadi faktor yang memberatkan hukuman.

Namun, ada sejumlah hal yang meringankan bagi terdakwa Christiano Tarigan. Di antaranya:

Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, sehingga memperlancar proses hukum.

Mengakui perbuatannya secara jujur dan menyesali tindakannya.

Berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Masih berusia muda dan dianggap memiliki masa depan yang panjang.

Orang tua korban telah memaafkan terdakwa di depan sidang.

Kecelakaan dinilai akibat kelalaian kedua belah pihak.

Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Sumber:

Berita Terkait