Penabrak Mahasiswa UGM Dihukum 14 Bulan Penjara, Dinilai Sopan dan Jadi Anak Harapan Keluarga.
Penabrak Mahasiswa UGM Dihukum 14 Bulan Penjara, Dinilai Sopan dan Jadi Anak Harapan Keluarga.--ist
“Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, merupakan anak harapan keluarga, dan diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap hakim Irma dalam sidang seperti dikutip dari detikJogja.
BACA JUGA:Ayo Ikuti Lomba Foto Guruku Pahlawanku Dalam Rangka Hari Guru Nasional 2025, Berikut Cara Daftarnya!
BACA JUGA:Hebat! BBM Bobibos RON 98 Buatan Anak Bangsa Dari Tanaman Yang Mudah Tumbuh di Indonesia
Respons Pihak Terdakwa
Usai mendengarkan vonis tersebut, pihak terdakwa melalui Koordinator Tim Penasihat Hukum, Achiel Suyanto, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
“Kita diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Kami akan konsultasi dengan keluarga dan juga Ano (sapaan terdakwa),” ujar Achiel kepada wartawan usai persidangan.
Ia menambahkan, bahwa secara umum pihaknya menilai pertimbangan hakim sudah cukup baik, meski tidak menutup kemungkinan akan mengajukan banding.
“Penilaian saya cukup bagus pertimbangan hakimnya, tapi nanti kita lihat keputusan keluarga,” imbuhnya.
BACA JUGA:Bahlil Resmikan Lapangan Padel, Golkar Inovatif Rangkul Anak Muda Lewat Olahraga.
Kronologi Singkat Kasus
Kasus ini bermula dari kecelakaan yang terjadi pada 2024 lalu di Yogyakarta, ketika mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano Tarigan menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi. Akibat kejadian itu, Argo tewas di tempat.
Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian publik, terutama di kalangan mahasiswa dan masyarakat Yogyakarta, karena menyoroti pentingnya kehati-hatian di jalan dan tanggung jawab pengemudi.
BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Halaman 83 Kurikulum Merdeka, Tugas Menyimak.
Sumber: