Heboh! Kalapas Enemawira Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, DPR Turun Tangan

Heboh! Kalapas Enemawira Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, DPR Turun Tangan

Heboh! Kalapas Enemawira Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, DPR Turun Tangan--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam keras tindakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto, yang diduga memaksa narapidana muslim untuk mengonsumsi daging anjing. Aksi tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, kebebasan beragama, serta penyalahgunaan jabatan di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam keterangan resminya yang diterima Parlementaria, Kamis (27/11/2025), Mafirion meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot Kalapas Enemawira dan memprosesnya secara hukum.

BACA JUGA:Gelapkan Sawit Saat Kecelakaan, Pria di Musi Rawas Dibekuk Setelah Tiga Tahun Buron

BACA JUGA:Linggau Pos Media Grup dan Law Firm Abdul Aziz, SH & Partner Teken MoU Perlindungan Hukum Jurnalis

Dituding Langgar HAM dan Kebebasan Beragama

Menurut Mafirion, tindakan memaksa warga binaan muslim mengonsumsi makanan yang secara jelas diharamkan dalam ajaran Islam merupakan pelanggaran hukum sekaligus bentuk intoleransi yang tidak dapat dibiarkan.

“Ini bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion.

Ia menambahkan bahwa seorang warga binaan tetap memiliki hak dasar yang wajib dihormati oleh negara, termasuk hak untuk menjalankan keyakinan agamanya tanpa intimidasi atau tekanan.

BACA JUGA:Pembunuhan Kontraktor di Lubuklinggau: Kronologi Mencekam Saat Pelaku Serang Korban di Depan Anak

BACA JUGA:Pembunuh Kontraktor Dituntut Mati oleh JPU, Keluarga Korban Nilai Tuntutan Sudah Berkeadilan

Berpotensi Pidana 5 Tahun Penjara

Mafirion mengingatkan bahwa sejumlah aturan hukum telah mengatur larangan tindakan diskriminatif atau penghinaan terhadap agama, seperti:

  • Pasal 156 KUHP
  • Pasal 156a KUHP (penodaan agama)
  • Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan)
  • Pasal 351 KUHP (penganiayaan, jika ada unsur pemaksaan fisik)

“Pasal penodaan agama dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana hingga 5 tahun penjara,” tambahnya.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Musi Rawas Dievaluasi Tiap Tahun, Kedisiplinan Jadi Penentu Perpanjangan Kontrak

Sumber: