Heboh! Kalapas Enemawira Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, DPR Turun Tangan
Heboh! Kalapas Enemawira Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, DPR Turun Tangan--ist
BACA JUGA:Konflik Tanah di Musi Rawas Makan Korban, Pemuda Tewas Ditangan Sepupu
Langgar UU HAM: Negara Harus Hadir
Selain KUHP, tindakan Kalapas juga melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama pasal yang menjamin:
- kebebasan beragama,
- kebebasan menjalankan keyakinan,
- serta larangan memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan moral atau keyakinan religiusnya.
“Ini pelanggaran terhadap martabat manusia. Walaupun dia warga binaan, hak asasinya tetap melekat. Tidak boleh ada perlakuan semena-mena,” ujar Mafirion.
BACA JUGA:Satlantas Musi Rawas Akhiri Operasi Zebra 2025, 19 Pengendara Ditilang
BACA JUGA:Gara-Gara Injak Seng, Pencuri Motor di Ogan Ilir Dihajar Massa Sebelum Diselamatkan Polisi
Lapas Tidak Boleh Jadi Tempat Penyalahgunaan Kekuasaan
Legislator asal Riau itu menegaskan bahwa tindakan seperti ini sangat berbahaya, terutama karena terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan — institusi yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan arena penindasan.
“Lapas tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Itu bentuk penindasan dan penghinaan terhadap martabat manusia. KemenIMIPAS harus mengambil tindakan tegas.”
BACA JUGA:Bikin Resah Pasar Inpres, Bajil Akhirnya Ditangkap Usai Serang Penjaga Malam
Aparat Diminta Bergerak Cepat
Mafirion juga mengingatkan bahwa kasus ini sangat sensitif karena menyangkut isu keagamaan, yang bisa menimbulkan gejolak sosial jika tidak ditangani dengan cepat dan tepat.
Ia meminta aparat penegak hukum segera memproses kasus tersebut agar tidak meluas dan merusak kerukunan masyarakat.
BACA JUGA:Gubernur Sumbar Apresiasi Kerja PLN Pulihkan Listrik Pascabencana
Sumber: