Pengendara Wajib Simak, Ini Tarif SIM A Terbaru per Januari 2026

Pengendara Wajib Simak, Ini Tarif SIM A Terbaru per Januari 2026

Pengendara Wajib Simak, Ini Tarif SIM A Terbaru per Januari 2026--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Setiap pengendara mobil di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah sesuai ketentuan hukum. SIM yang hampir habis masa berlakunya wajib diperpanjang, sementara SIM yang sudah kedaluwarsa harus dibuat ulang dari awal. Salah satu jenis SIM yang paling umum adalah SIM A, yakni dokumen resmi bagi pengemudi kendaraan pribadi roda empat.

SIM A berfungsi sebagai bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Kepemilikan SIM ini menandakan bahwa pengemudi telah dinyatakan layak, mampu, dan memahami aturan berlalu lintas dengan baik dan benar. Sebaliknya, pengendara mobil yang tidak memiliki SIM A dapat dikenakan sanksi tilang saat pemeriksaan di jalan, karena melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

BACA JUGA:Masih Diremehkan? 5 Mobil Matic Bekas Ini Terbukti Tangguh dan Awet

BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Soekarno Hatta, Innova Seruduk Motor Gegara Sopir Mengantuk

Tarif Resmi SIM A per Januari 2026

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa tarif pembuatan dan perpanjangan SIM A per Januari 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Tarif resmi pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru per Januari 2026 yakni sebesar Rp. 120.000, sementara perpanjangan SIM A dan SIM A Umum Rp. 80.000. Tidak ada kenaikan dari tahun sebelumnya,” ujar Prianggo, Sabtu (3/1/2026).

Berikut rincian tarif resmi SIM A:

Pembuatan SIM A baru: Rp. 120.000

Perpanjangan SIM A: Rp. 80.000

Tarif tersebut berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi, yang biasanya dilakukan di klinik atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Satpas, baik di dalam maupun di luar area Satpas.

BACA JUGA:Hilang Sejak Malam Tahun Baru, Pelajar SMP di Lubuklinggau Ditemukan Selamat

BACA JUGA:Hujan Deras Picu Banjir di Bengkulu, BPBD Siagakan Posko dan Dapur Umum

Syarat Pembuatan SIM A Baru

Sumber: