Pengendara Wajib Simak, Ini Tarif SIM A Terbaru per Januari 2026
Pengendara Wajib Simak, Ini Tarif SIM A Terbaru per Januari 2026--ist
Syarat pembuatan SIM A baru diatur dalam Pasal 7 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Pemohon wajib memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan, serta dinyatakan lulus ujian teori dan praktik.
Adapun persyaratan lengkap pembuatan SIM A baru meliputi:
Mengisi formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik
- Melampirkan fotokopi e-KTP yang masih berlaku
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi (berlaku maksimal 6 bulan sejak diterbitkan)
- Melakukan perekaman sidik jari
- Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Selain memenuhi persyaratan administrasi, pemohon juga wajib lulus ujian teori dan praktik sebagai bentuk penilaian kemampuan dan pemahaman dalam berkendara.
BACA JUGA:Jalan Masjid Rusak Bertahun-tahun, Warga Perum PNS Gandus Palembang Patungan Lakukan Pengecoran
BACA JUGA:Mahar Fantastis Tak Menjamin Berkah, Nikah Jangan Dibebani Gengsi
Pentingnya Memperpanjang SIM Tepat Waktu
Perlu diketahui, perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, maka pemilik SIM wajib mengajukan pembuatan SIM baru dan mengikuti seluruh proses dari awal.
Oleh karena itu, pengendara mobil diimbau untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM A agar terhindar dari sanksi hukum dan proses pengurusan ulang yang lebih panjang.
BACA JUGA:Lengkap! Panduan PIP 2026 untuk Siswa TK–SMA, Cek Penerima hingga Jadwal Pencairan
BACA JUGA:Pelajar SMP di Lubuklinggau Hilang di Malam Tahun Baru 2026, Keluarga Lapor Polisi
Sumber: