BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada 9 Ahli Waris Pekebun Sawit di Sumsel

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada 9 Ahli Waris Pekebun Sawit di Sumsel

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada 9 Ahli Waris Pekebun Sawit di Sumsel--ist

SILAMPARITV.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada 9 Ahli Waris Pekebun Sawit di Sumsel

PALEMBANG — Pada Kamis, 15 Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada sembilan ahli waris pekebun kelapa sawit di Provinsi Sumatera Selatan. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, didampingi Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Agus Darwa, dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, di Auditorium Graha Bina Praja, Palembang.

BACA JUGA:Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam - Grow and Green di Pulau Kapoposang

BACA JUGA:Sekolah Lestari Berdikari Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan Lingkungan

Santunan sebesar Rp42 juta per ahli waris diberikan kepada keluarga pekebun sawit yang berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin, Muara Enim, dan Ogan Komering Ilir (OKI). Total santunan yang diserahkan mencapai Rp380 juta. 

Gubernur Herman Deru menyatakan bahwa pemberian santunan ini merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat, khususnya pekerja di sektor informal seperti pekebun sawit. Ia menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja agar mereka merasa aman dan sejahtera dalam menjalankan aktivitasnya. 

BACA JUGA:Acara Haflatut takhrij angkatan ke IX dan tasyakuran hifzdh juz amma

BACA JUGA:Megawati Singgung Polemik Ijazah Jokowi: “Kalau Ada, Kasih Aja”

Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Agus Darwa, mengungkapkan bahwa sejak Agustus 2024, sebanyak 19.023 pekebun sawit telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun 2025, pihaknya kembali menganggarkan perlindungan untuk 23.987 pekebun sawit, terdiri dari 19.006 peserta lanjutan dan 4.981 peserta baru. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) sawit. 

BACA JUGA:Viral Skandal Kades dan Sekdes di Lamongan: Dugaan Perselingkuhan dan KDRT, Bupati Siapkan Sanksi

BACA JUGA:Feby Deru Tinjau Pasar Murah Hari Jadi Sumsel ke-79, Pastikan Kualitas Produk dan Harga Terjangkau

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan perlindungan bagi 49,46% pekerja di Sumsel pada tahun ini. Ia juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja di sektor perkebunan sawit. 

Santunan yang diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan dengan bijak oleh para ahli waris, baik untuk modal usaha maupun ditabung untuk kebutuhan masa depan. Program ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja sektor informal di Sumsel.

BACA JUGA:Giat Penertiban Premanisme dan Pungutan Liar, Satu Terduga Pungli Diamankan

BACA JUGA:Jalankan Program Akselerasi Menteri Imipas, Lapas Lubuk Linggau Lakukan Kegiatan Tes Urine

Sumber: