Ayam Goreng Widuran Solo Umumkan Status Non-Halal Setelah 52 Tahun Beroperasi
Ayam Goreng Widuran Solo Umumkan Status Non-Halal Setelah 52 Tahun Beroperasi--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo menjadi sorotan publik setelah mengumumkan bahwa menu mereka bersifat non-halal. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @ayamgorengwiduransolo pada 23 Mei 2025, setelah 52 tahun beroperasi sejak didirikan pada 1973.
BACA JUGA:Menggapai Keutamaan Sholat Tahajud: Panduan Lengkap dan Doa-Doanya
BACA JUGA:2500 Peserta PLN Mobile Color Run Berhasil Ramaikan Benteng Kuto Besak
Permintaan Maaf dari Manajemen
Dalam pernyataan resminya, manajemen Ayam Goreng Widuran menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di media sosial dan masyarakat. Mereka menyatakan telah mencantumkan keterangan "NON-HALAL" secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi sebagai langkah awal untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik.
BACA JUGA:Makin Bersinar, UMKM Perhiasan Asal Mojokerto Siap Go Global Berkat Dukungan BRI
BACA JUGA:SPKLU Bakal Makin Menjamur, PLN Tambah 6 Mitra Strategis Perkuat Ekosistem EV di Tanah Air
Alasan Penetapan Non-Halal
Status non-halal ditetapkan karena penggunaan minyak babi dalam proses pengolahan makanan, khususnya untuk menggoreng kremesan, salah satu elemen khas dari menu mereka. Meskipun daging ayam yang digunakan halal, penggunaan minyak babi menjadikan keseluruhan produk tidak sesuai dengan standar halal menurut syariat Islam.
BACA JUGA:Dorong Semangat Generasi Muda Lewat Sepak Bola, BRI Dukung Garuda Futsal League Series 3
BACA JUGA:Lanjutkan Kolaborasi Transisi Energi, PLN dan CEXIM Teken MoU Strategis
Tanggapan Publik dan Otoritas
Pengumuman ini memicu kekecewaan di kalangan pelanggan, terutama umat Muslim, yang merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kandungan menu yang disajikan selama ini. Kepala Kantor Kemenag Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menegaskan pentingnya pelaku usaha mencantumkan label non-halal untuk melindungi konsumen Muslim.
BACA JUGA:Kalender Juni 2025: Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Long Weekend
Tinjauan Hukum
Dari perspektif hukum, tindakan Ayam Goreng Widuran yang baru mencantumkan label non-halal setelah puluhan tahun beroperasi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Produk Halal. Regulasi tersebut mewajibkan semua pelaku usaha untuk mencantumkan status halal atau non-halal pada produk mereka.
BACA JUGA:MGMP Bahasa Inggris Musi Rawas Menggelar English Literacy Festival 2025
Harapan dan Langkah Selanjutnya
Manajemen Ayam Goreng Widuran berharap masyarakat dapat memberikan ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik. Mereka juga telah menutup kolom komentar di akun Instagram mereka untuk menghindari perdebatan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha kuliner untuk lebih memperhatikan aspek kehalalan produk dan transparansi informasi kepada konsumen.
BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 SMA Halaman 125 Kurikulum Merdeka – Activity 6
BACA JUGA:Kalender Juni 2025: Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Long Weekend
Sumber: