Nenek 92 Tahun Didakwa Palsukan Silsilah Keluarga Demi Warisan, Diseret ke Pengadilan
Nenek 92 Tahun Didakwa Palsukan Silsilah Keluarga Demi Warisan, Diseret ke Pengadilan--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Seorang nenek berusia 92 tahun, Ni Nyoman Reja, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga untuk menguasai warisan tanah seluas 13 hektare. Kasus ini mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan menarik perhatian publik karena usia lanjut terdakwa dan kompleksitas hukum adat yang terlibat.
BACA JUGA:Ayam Goreng Widuran Solo Umumkan Status Non-Halal Setelah 52 Tahun Beroperasi
BACA JUGA:Menggapai Keutamaan Sholat Tahajud: Panduan Lengkap dan Doa-Doanya
Latar Belakang Kasus
Ni Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lainnya diduga memalsukan silsilah keluarga almarhum I Wayan Riyeg antara 14 Mei 2001 hingga 11 Mei 2022. Dengan menggunakan silsilah palsu tersebut, mereka membuat surat pernyataan waris untuk mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 13 hektare. Tindakan ini menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi lima ahli waris sah, yang ditaksir mencapai Rp718,75 miliar.
BACA JUGA:2500 Peserta PLN Mobile Color Run Berhasil Ramaikan Benteng Kuto Besak
BACA JUGA:Makin Bersinar, UMKM Perhiasan Asal Mojokerto Siap Go Global Berkat Dukungan BRI
Proses Hukum dan Penolakan Praperadilan
Para terdakwa telah mengajukan dua kali permohonan praperadilan, namun keduanya ditolak oleh PN Denpasar. Putusan kasasi Mahkamah Agung dan putusan perkara perdata sebelumnya telah menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang digunakan oleh para terdakwa adalah palsu dan tidak memiliki kekuatan hukum.
BACA JUGA:SPKLU Bakal Makin Menjamur, PLN Tambah 6 Mitra Strategis Perkuat Ekosistem EV di Tanah Air
BACA JUGA:Dorong Semangat Generasi Muda Lewat Sepak Bola, BRI Dukung Garuda Futsal League Series 3
Keterangan Saksi dan Ahli
Dalam persidangan, saksi ahli hukum adat Bali, I Ketut Sudanta, menjelaskan bahwa dalam tradisi "nyentana" (pria menikah masuk ke keluarga istri), seorang pria tidak berhak atas warisan leluhur istrinya jika istrinya masih memiliki saudara laki-laki. Hal ini menegaskan bahwa klaim warisan oleh para terdakwa tidak sah secara adat.
BACA JUGA:Lanjutkan Kolaborasi Transisi Energi, PLN dan CEXIM Teken MoU Strategis
Kondisi Terdakwa dan Respons Publik
Ni Nyoman Reja, yang sudah pikun, harus dipapah saat memasuki ruang sidang. Meskipun demikian, ia tetap menunjukkan ketegaran dan menyapa anggota keluarganya yang juga menjadi terdakwa. Kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat, terutama terkait dengan perlindungan hukum bagi lansia dan pentingnya kejelasan hukum adat dalam sengketa warisan.
BACA JUGA:Kalender Juni 2025: Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Long Weekend
BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 SMA Halaman 125 Kurikulum Merdeka – Activity 6
Sumber: