Drama Kurir di PALI: Dari Penggelapan COD hingga Sandiwara Begal yang Berujung Penjara
Drama Kurir di PALI: Dari Penggelapan COD hingga Sandiwara Begal yang Berujung Penjara--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Sebuah drama memilukan sekaligus menghebohkan datang dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Rudi Sanjaya (24), seorang kurir jasa pengiriman di Shopee Express, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan dan menyusun sandiwara seolah menjadi korban begal.
BACA JUGA:Latihan Soal SAS Bahasa Inggris Kelas 3 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka 2025
BACA JUGA:Hotman Paris Dilarikan ke Rumah Sakit di Singapura Akibat Keracunan Ikan Panggang
Uang COD Puluhan Juta Raib
Warga Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, ini diamankan oleh Satreskrim Polres PALI atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp14.282.703, hasil pembayaran sistem Cash on Delivery (COD) dari 41 paket kiriman yang tidak disetorkan ke kantor Shopee Express wilayah Talang Ubi.
"Pelaku kami amankan saat berada di Desa Sungai Ibul. Berdasarkan laporan pihak perusahaan, uang hasil pembayaran COD dari 41 paket tidak disetorkan pelaku ke pihak perusahaan tempatnya bekerja," ujar AKP Nasron Junaidi, Kasat Reskrim Polres PALI, Selasa (3/6/2025).
Uang belasan juta rupiah tersebut ternyata digunakan Rudi untuk keperluan pribadi. Salah satu barang bukti yang diamankan polisi adalah jam tangan merek OLEVS warna hitam yang dibeli dari hasil uang penggelapan.
BACA JUGA:Resmi: Matheus Cunha Gabung Manchester United, Rekrutan Pertama Era Ruben Amorim
BACA JUGA:Kalender Juni 2025, 6 dan 27 Juni 2025 Memperingati Hari Apa?
Skenario Begal: Sandiwara yang Nyaris Sempurna
Kasus Rudi Sanjaya tak berhenti di situ. Dalam penyidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pada 10 Januari 2025, Rudi membuat laporan palsu di Polsek Penukal Abab, mengaku telah menjadi korban begal di jalan antara Desa Air Itam dan Desa Gunung Menang.
Dalam laporannya, Rudi menggambarkan secara dramatis bahwa ia dipepet dua pelaku bersenjata golok yang menendangnya dari sepeda motor dan merampas tas berisi uang Rp19 juta.
Bahkan, video rekayasa itu sempat viral di media sosial, menampilkan Rudi duduk di pinggir jalan sambil menangis dan mengaku dirampok. Video tersebut mengundang simpati publik, hingga muncul penggalangan dana dari masyarakat yang iba melihat “korbannya.”
Namun, semua kebohongan itu akhirnya terbongkar saat Rudi mengaku kepada penyidik bahwa kejadian begal tersebut hanyalah rekaannya semata untuk menutupi uang perusahaan yang ia pakai.
BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI: Kinerja Terus Tumbuh dan Tetap Optimis
Dijerat Pasal Berlapis
Kini, Rudi harus menghadapi proses hukum atas dua tindak pidana sekaligus. Ia dijerat dengan:
Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta
Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang menambah berat hukumannya.
“Pengakuan tersangka kepada kami, laporan palsu itu dibuat karena panik. Uang perusahaan sudah habis dipakai, dan ia mencari alasan agar lolos dari tanggung jawab,” ungkap AKP Nasron.
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejujuran adalah nilai mutlak, terutama dalam dunia kerja. Apapun alasannya, penggelapan dan kebohongan hanya akan menggiring pada kehancuran. Rudi Sanjaya, yang semula hanya tergoda untuk menggunakan uang sementara, kini harus menghadapi jeruji besi karena drama yang ia ciptakan sendiri.
BACA JUGA:Suzuki Fronx Gaet 10 Ribu Konsumen Sebelum Peluncuran Resmi di Indonesia
Sumber: