Putar Lagu di Kafe Bayar Rp. 120 Ribu per Kursi, Suara Alam pun Kena Royalti.

Putar Lagu di Kafe Bayar Rp. 120 Ribu per Kursi, Suara Alam pun Kena Royalti.

Putar Lagu di Kafe Bayar Rp. 120 Ribu per Kursi, Suara Alam pun Kena Royalti.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Aturan pembayaran royalti musik bagi pelaku usaha seperti kafe, restoran, dan tempat hiburan komersial kembali menjadi sorotan publik. Di tengah simpang siur informasi tarif yang dikabarkan bisa mencapai Rp 120.000 per kursi, para pengusaha pun mencari celah untuk menghindari beban biaya ini. Salah satu solusi yang dicoba adalah memutar rekaman suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air. Namun ternyata, langkah ini tidak membuat pelaku usaha terbebas dari kewajiban membayar royalti.

BACA JUGA:Mulai 17 Agustus, Keluar Masuk Uang Digital Diawasi Negara lewat Payment ID Tersambung ke NIK.

BACA JUGA:BRI Raih Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS), Bukti Komitmen Tata Kelola yang Unggul

Kebingungan Pengusaha Soal Tarif Royalti

Rifkyanto Putro, pemilik Wheelsaid Coffee di Yogyakarta, mengungkapkan kebingungannya mengenai skema pembayaran royalti yang dianggap tidak transparan. Ia mengaku mengetahui kewajiban membayar royalti sejak 2016, namun hingga kini belum pernah mendapat informasi yang utuh soal cara perhitungan, besaran tarif, dan prosedur pembayarannya.

“Rp 120.000 dikalikan dengan 25 kursi, nah itu baru satu hak cipta atau bagaimana? Yang belum jelas itu kan,” ujar Rifkyanto kepada Kompas.com, Senin (4/8/2025).

BACA JUGA:Cara TPID Sumsel Kendalikan Inflasi: Operasi Pasar hingga Sidak Harga & Stok

BACA JUGA:Fenomena Jolly Roger Jelang 17 Agustus: Simbol Anime atau Protes Rakyat?

Karena belum ada kejelasan, Rifkyanto memilih tidak memutar musik sama sekali di kedainya. Untungnya, konsep coffee shop miliknya memang tidak bergantung pada elemen musik, sehingga tidak terlalu berdampak pada pengalaman pengunjung.

“Dari awal konsep coffee shop enggak ada lagu, jadi flow pembeli cepat,” katanya.

BACA JUGA:PLN UP3 Lubuklinggau Himbau Masyarakat Tidak Bermain Layang-Layang dan Memasang Reklame Dekat Jaringan Listrik

BACA JUGA:Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 kepada 3,76 Juta Penerima Senilai Rp2,25 Triliun

Suara Alam Bukan Solusi, Tetap Kena Royalti

Beberapa pemilik usaha lain mencoba beralih ke alternatif suara alam yang dianggap bebas lisensi, seperti suara burung, ombak, atau hujan. Namun Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa rekaman suara alam pun tetap terikat hak cipta, terutama pada hak produser fonogram (rekaman suara).

Sumber:

Berita Terkait