PLN UP3 Lubuklinggau Himbau Masyarakat Tidak Bermain Layang-Layang dan Memasang Reklame Dekat Jaringan Listrik

PLN UP3 Lubuklinggau Himbau Masyarakat Tidak Bermain Layang-Layang dan Memasang Reklame Dekat Jaringan Listrik

PLN UP3 Lubuklinggau Himbau Masyarakat Tidak Bermain Layang-Layang, Tidak Memasang Reklame dan Umbul-Umbul Dekat Jaringan Listrik--Foto: ist

SILAMPARITV.CO.ID - Bermain layang-layang adalah hal yang menyenangkan namun tentunya akan sangat berbahaya apabila layang-layang tersebut menyentuh jaringan listrik PLN.

PT PLN (Persero) Unit Pelaksana dan Pelayanan Pelanggan Lubuklinggau (UP3 Lubuklinggau) kembali mengingatkan masyarakat bahaya bermain layang-layang, memasang papan reklame dan umbul-umbul yang terlalu mendekati jaringan listrik seperti telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga listrik.

Pemasangan tidak memerhatikan jarak minimal 3 meter dari jaringan listrik, sebagaimana diatur dalam peraturan itu dapat mengakibatkan risiko serius terhadap keselamatan masyarakat dan juga mengganggu pasokan listrik kepada pelanggan.

Manager PLN UP3 Lubuklinggau, Moch. Julnansyah Nugroho mengatakan, masyarakat harus peduli terhadap infrastruktur kelistrikan di sekitarnya, sebab listrik memiliki dua sisi yang berbeda yakni sangat membantu, namun juga sangat berbahaya jika tidak digunakan dengan benar.

BACA JUGA:Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 kepada 3,76 Juta Penerima Senilai Rp2,25 Triliun

BACA JUGA:Tiga Ketua IDI Resmi Dilantik: Momentum Baru Dunia Kedokteran di Musi Rawas, Lubuk Linggau, dan Muratara.

"Listrik itu tidak terlihat namun bisa dirasakan, begitu juga bahayanya. Artinya masyarakat harus hati-hati apabila melakukan kegiatan yang mendekati fasilitas kelistrikan, baik tiang listrik, trafo, jaringan distribusi maupun infrastruktur lainnya," sebut Julnansyah.

Dirinya menegaskan, manajemen PLN memprioritaskan keselamatan karena tidak ada yang lebih berharga dari pada jiwa manusia dan prioritas utama adalah keselamatan manusia sehingga meminta seluruh pihak, termasuk anak-anak yang bermain layang-layang, pemilik tempat usaha dan pihak terkait yang mengelola papan reklame dapat mematuhi aturan jarak aman saat memasang reklame dan umbul-umbul atau dekorasi serupa di sekitar jaringan listrik.

Julnansyah menghimbau masyarakat mengajak para orang tua agar mengingatkan anak-anaknya agar tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik, reklame dan umbul-umbul atau dekorasi serupa dipasang dengan memperhatikan jarak minimal 3 meter dari jaringan listrik karena langkah itu sangat penting untuk melindungi keselamatan semua orang dan menjaga kelancaran pasokan listrik.

"Selain itu, kami juga menyampaikan kepada masyarakat yang gemar memancing, cari spot memancing yang jauh dari jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) listrik, sebab dapat menyebabkan kecelakaan serius hingga berujung kematian," ungkap Julnansyah.

BACA JUGA:Warganya Mandi di Kantor PDAM, Wali Kota Yoppy Karim Minta Maaf dan Janji Bangun Instalasi Baru.

BACA JUGA:PLN Tuntaskan Elektrifikasi di Kecamatan Lindu Sulteng, 607 KK Kini Nikmati Listrik Andal 24 Jam Nonstop

Lebih lanjut, Julnansyah berpesan agar menggunakan listrik secara bijak dan benar sesuai standar yang berlaku, jangan gunakan listrik untuk menyetrum ikan, tidak memasang penerangan jalan umum (PJU) secara tidak resmi dan pemanfaatan listrik lain yang ilegal karena dapat dikategorikan pelanggaran dan menyebabkan kecelakaan.

Julnansyah juga mengajak masyarakat bersama-sama menggunakan energi listrik dengan legal dan benar, sebab listrik yang tak terlihat itu sangat berdampak bagi kehidupan dengan memudahkan berbagai urusan tetapi juga bisa membahayakan.

Sumber:

Berita Terkait