Putar Lagu “Indonesia Raya” Harus Bayar Royalti? Ini Penjelasan Resmi dari LMKN
Putar Lagu “Indonesia Raya” Harus Bayar Royalti? Ini Penjelasan Resmi dari LMKN--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Isu mengenai kewajiban membayar royalti atas lagu yang diputar di ruang publik kembali menjadi sorotan. Setelah kafe, restoran, dan tempat hiburan ramai dibahas, kini giliran lagu kebangsaan “Indonesia Raya” yang menjadi perbincangan. Apakah lagu wajib nasional ini juga dikenakan royalti?
Jawabannya: Ya, jika digunakan untuk tujuan komersial.
BACA JUGA:Wali Kota dan Kapolres Evaluasi Lalu Lintas Lubuklinggau, 1 Lampu Merah Masih Belum Berfungsi
Lagu “Indonesia Raya” Masih Dilindungi Hak Cipta
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, menjelaskan bahwa pemutaran lagu Indonesia Raya dalam konteks komersial tetap diwajibkan membayar royalti.
Contoh penggunaannya termasuk dalam pertunjukan orkestra, simfoni, konser, atau acara-acara lain yang berbayar. Dalam hal ini, pelaku acara wajib membayar royalti melalui LMKN.
“Misalnya dinyanyikan di orkestra, simfoni... itu semua membayar melalui LMKN,” ujar Yessi, Rabu, 6 Agustus 2025, dikutip dari Medcom.id.
BACA JUGA:Toyota Sienta Juno: MPV Keren ala Jepang dengan Kabin Modular & Konsep Duduk Lesehan!
BACA JUGA:Kamu Guru Honorer? Ini Penyebab Tidak Menerima Insentif Guru Non-ASN Rp. 2.100.000 Tahun 2025
Lagu Indonesia Raya diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman, yang wafat pada 17 Agustus 1938. Meski penciptanya telah lama meninggal, hak cipta lagu ini masih dilindungi dan ahli warisnya telah memberikan kuasa kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI).
LMKN selaku lembaga yang mengatur dan mendistribusikan royalti, menyalurkan dana royalti yang terkumpul dari penggunaan lagu tersebut ke YKCI.
BACA JUGA:sambal Cumi Asin dan Pete yang Pedas Gurih, Bikin Nasi Hangat Langsung Habis!
BACA JUGA:Resep Nasi Uduk Sederhana, Mudah Dibuat di Rumah untuk Sarapan atau Makan Siang Lezat
Sumber: