Mie Gacoan Bayar Royalti Rp. 2,2 Miliar, Bisa Putar Lagu hingga Akhir 2025.

Mie Gacoan Bayar Royalti Rp. 2,2 Miliar, Bisa Putar Lagu hingga Akhir 2025.

Mie Gacoan Bayar Royalti Rp. 2,2 Miliar, Bisa Putar Lagu hingga Akhir 2025.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - PT Mitra Bali Sukses (MBS), pengelola gerai Mie Gacoan di Bali, resmi membayar royalti sebesar Rp2,2 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi). Pembayaran ini mencakup penggunaan musik dan lagu untuk periode 2022 hingga Desember 2025.

BACA JUGA:IEG Sports HUB Pegang Lisensi Resmi Nobar BRI Super League 2025/2026 dan Ajang Olahraga Bergengsi Lainnya

BACA JUGA:Polisi Hentikan Mobil Pickup di Lubuklinggau yang Kibarkan Bendera One Piece

Kesepakatan ini menjadi titik akhir dari perselisihan hukum antara Mie Gacoan Bali dan LMK Selmi terkait pelanggaran hak cipta musik. Penandatanganan perdamaian dilakukan pada Jumat (8/8) di Kantor Kemenkumham Bali, disaksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.

BACA JUGA:IEG Sports HUB Pegang Lisensi Resmi Nobar BRI Super League 2025/2026 & Event Olahraga Bergengsi

BACA JUGA:Siswa Kelas 12 Jebol Keamanan Siber NASA, Raih Penghargaan Internasional.

Perhitungan Sesuai Undang-Undang

Kuasa hukum LMK Selmi, Ramsudin Manulang, menjelaskan bahwa nilai royalti Rp2,2 miliar dihitung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Itu semua dihitung dari jumlah gerai, jumlah kursi, hingga periode tahun penggunaan. Perhitungan ini transparan, dan hasil hitungannya sama antara pihak Selmi dan Mie Gacoan,” ujarnya.

Perhitungan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif royalti bagi pengguna komersial musik dan lagu di kategori restoran. Rumus tarifnya adalah:

Jumlah kursi × Rp120.000 × 1 tahun × jumlah outlet.

BACA JUGA:5 Olahraga Aman untuk Lansia agar Tetap Bugar di Usia Senja

BACA JUGA:DJP Bantah Isu PSK Bakal Dipajaki: Menyesatkan dan Tidak Benar

Bisa Putar Lagu hingga Desember 2025

Sumber:

Berita Terkait