Mie Gacoan Bayar Royalti Rp. 2,2 Miliar, Bisa Putar Lagu hingga Akhir 2025.
Mie Gacoan Bayar Royalti Rp. 2,2 Miliar, Bisa Putar Lagu hingga Akhir 2025.--ist
Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, memastikan seluruh gerai Mie Gacoan di bawah pengelolaannya telah membayar royalti hingga akhir 2025.
“Dengan pembayaran ini, kami bisa memutar lagu hingga akhir tahun ini sesuai kesepakatan dengan LMK Selmi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kesepakatan ini bukan hanya soal nilai uang, tetapi lebih pada tercapainya perdamaian.
BACA JUGA:Manfaat Cengkeh untuk Kesehatan: Rempah Kecil Kaya Khasiat dan Antioksidan
BACA JUGA:7 Resep Minuman Matcha Tanpa Susu yang Segar, Sehat, dan Mudah Dibuat Sendiri di Rumah
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah Polda Bali menetapkan I Gusti Ayu sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu. LMK Selmi melaporkan bahwa gerai Mie Gacoan di Bali menggunakan musik komersial tanpa membayar royalti. Estimasi kerugian disebut mencapai miliaran rupiah.
Manajer Lisensi Selmi, Vanny Irawan, menyatakan bahwa tarif royalti yang berlaku bertujuan melindungi hak cipta musisi serta memastikan pelaku usaha mematuhi aturan.
Dengan selesainya kasus ini melalui jalur damai, kedua belah pihak berharap dapat menjalin hubungan baik di masa depan, serta menjadi contoh bagi pelaku usaha lain dalam mematuhi aturan hak cipta musik di Indonesia.
BACA JUGA:Rizky Billar Ungkap Alasan Batal Akuisisi PSMS Medan: “Tak Semudah Beli Tim Kecil”
BACA JUGA:Siswa MTS Tewas Ditikam Bocah SD di Muratara, Pelaku Sudah Diamankan Polisi.
Sumber: