Heboh Truk Berpelat BL Aceh Diminta Ganti Jadi Pelat BK Sumut, Ini Penjelasan Aturannya
Heboh Truk Berpelat BL Aceh Diminta Ganti Jadi Pelat BK Sumut, Ini Penjelasan Aturannya --ist
SILAMPARITV.CO.ID - Sebuah video yang menampilkan rombongan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menghentikan truk berpelat BL (kode wilayah Aceh) menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, Muhammad Suib, meminta sopir truk untuk mengganti pelat nomornya dari BL menjadi BK — kode wilayah Sumatera Utara. Permintaan ini memicu perdebatan luas di masyarakat, terutama di kalangan pengguna jalan lintas provinsi dan pelaku usaha transportasi. Banyak yang mempertanyakan dasar hukum dari tindakan tersebut, mengingat kendaraan berpelat luar daerah sering melintas antar provinsi tanpa pelanggaran.
BACA JUGA:Komunitas Motor Hadang Bus di Tikungan Turunan, Langgar Etika dan Aturan Lalu Lintas
BACA JUGA:Semangat Baru Rian/Rahmat, Tiga Turnamen di Eropa Jadi Ujian Berat
Aturan Resmi Soal Pelat Nomor Kendaraan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelat nomor kendaraan ditentukan berdasarkan alamat pemilik kendaraan yang tercantum dalam dokumen kepemilikan (KTP dan STNK). Tidak ada ketentuan yang mewajibkan kendaraan yang hanya melintas di suatu daerah untuk mengganti pelat sesuai wilayah tersebut. Artinya, truk berpelat BL yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan berdomisili di Aceh secara hukum sah beroperasi di luar Aceh, termasuk di Sumatera Utara, selama dokumen kendaraan lengkap dan pajak daerah telah dibayarkan ke provinsi asal.
BACA JUGA:Nyeleneh tapi Legendaris: Kue Kontol Kejepit atau Tolpit Khas Bantul yang Kian Langka
BACA JUGA:Wuling Binguo S Diluncurkan dengan Harga Rp150 Jutaan, Langsung Laku Keras di Pasar China
Penjelasan dari Gubernur Sumut
Menanggapi kehebohan tersebut, Gubernur Bobby Nasution memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa imbauan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan yang hanya melintas, melainkan ditujukan kepada perusahaan yang beroperasi secara aktif di Sumatera Utara. “Bukan sentimen terhadap suatu wilayah di Indonesia, tapi seluruh perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara harus menggunakan pelat BK atau BB untuk mengangkut hasil bumi di wilayah ini,” ujarnya. Dengan kata lain, jika sebuah perusahaan berbasis di Medan atau wilayah Sumut lainnya menggunakan armada berpelat BL, maka pemerintah setempat mendorong proses mutasi kendaraan agar pajak kendaraan turut berkontribusi pada pendapatan daerah operasional.
BACA JUGA:Zulhas Apresiasi Polri di Panen Raya Jagung, 10 Ton Disalurkan ke Bulog.
BACA JUGA:Terence Crawford Ditangkap Polisi Setelah Parade Juara di Omaha
Dukungan dari Tokoh Aceh dan Preseden Daerah Lain
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, mengingatkan pentingnya menjaga hubungan lintas provinsi yang telah terjalin lama antara Aceh dan Sumut, baik dalam perdagangan maupun sosial. Ia menekankan bahwa razia berbasis pelat nomor berpotensi merusak hubungan tersebut jika tidak didasarkan pada regulasi yang jelas. Di sisi lain, kebijakan serupa pernah diterapkan di provinsi lain. Pada April 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga mengimbau perusahaan yang beroperasi di Jabar untuk memutasikan kendaraannya ke pelat wilayah Jawa Barat sebelum 30 Juni 2025. Alasannya serupa: agar kontribusi pajak kendaraan sejalan dengan lokasi operasional dan dampak penggunaan infrastruktur daerah.
BACA JUGA:Marc Marquez Kunci Gelar Juara Dunia MotoGP 2025 Usai Finis Kedua di Jepang
Sumber: