Biaya Perpanjang SIM C Oktober 2025: Ini Rincian Lengkap yang Perlu Disiapkan
Biaya Perpanjang SIM C Oktober 2025: Ini Rincian Lengkap yang Perlu Disiapkan --ist
SILAMPARITV.CO.ID - Memasuki Oktober 2025, biaya perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) C — kategori untuk pengemudi sepeda motor — tidak mengalami perubahan. Bagi pemilik SIM C yang masa berlakunya akan atau telah habis, penting mengetahui rincian biaya dan persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar. SIM C berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Proses perpanjangan bisa dilakukan secara offline di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) atau gerai SIM keliling, maupun online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
BACA JUGA:Cegah Kasus Makanan Busuk, Dinkes Lubuklinggau Perketat Pengawasan Program MBG.
Rincian Biaya Perpanjang SIM C Oktober 2025
Biaya perpanjangan SIM C mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rinciannya:
- Biaya penerbitan SIM C: Rp75.000
(berlaku juga untuk SIM C1 dan CII)
- Tes kesehatan: Rp35.000
- Asuransi kecelakaan diri: Rp50.000
BACA JUGA:Diduga Hilang Kendali, Pengendara Motor CBR di Muara Beliti Jatuh ke Sungai.
BACA JUGA:Pemilik Toko di Lubuklinggau Gelar Sayembara Rp.10 Juta untuk Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil
Untuk tes psikologi, biayanya tergantung pada metode yang dipilih:
- Offline (di Satpas atau SIM keliling): Rp100.000
- Online (melalui platform resmi): Rp57.500
Dengan demikian, total biaya yang harus dikeluarkan adalah:
Sumber: