Gara-gara Judi Online, Ibu Dua Anak Tilap Uang Perusahaan Rp. 169 Juta di Lubuklinggau.

Gara-gara Judi Online, Ibu Dua Anak Tilap Uang Perusahaan Rp. 169 Juta di Lubuklinggau.

Gara-gara Judi Online, Ibu Dua Anak Tilap Uang Perusahaan Rp. 169 Juta di Lubuklinggau.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Dunia usaha di Kota Lubuklinggau kembali diguncang oleh kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan seorang ibu dua anak. Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa uang perusahaan senilai ratusan juta rupiah diduga digunakan untuk bermain judi online trading forex.

BACA JUGA:Tak Punya Pekerjaan Tetap, Pemuda di Ogan Ilir Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Jadikan Sumpah Pemuda Momentum Perkuat Solidaritas dan Pengabdian

Laporan resmi dengan nomor LP/B/213/VI/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN diterima oleh pihak kepolisian pada 16 Juni 2025. Berdasarkan keterangan pelapor, Sepriansyah, selaku manajer perusahaan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di kantor PT Linggau Raya Baru, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan LUBUKLINGGAU Selatan II.

BACA JUGA:24 Hari Penantian di Tepi Sungai Beliti, Keluarga Masih Harap Kelvin Ditemukan.

BACA JUGA:Rayakan HLN ke-80, PLN ULP Muara Beliti Tegaskan Komitmen Jaga Keandalan Listrik di Musi Rawas.

Modus: Transaksi Angkutan Fiktif

Dalam laporannya, Sepriansyah menyebutkan bahwa salah satu karyawan bernama Sri Wahyuni alias Yuni diduga melakukan penggelapan uang jasa kiriman barang melalui transaksi angkutan fiktif. Dana yang seharusnya dibayarkan kepada perusahaan jasa angkutan justru dialihkan ke rekening pribadi atas nama Arniyanti di Bank BCA, yang setelah ditelusuri merupakan rekening ibu kandung tersangka.

BACA JUGA:Dilantik Bupati Ratna Machmud, Wancik Resmi Pimpin KTNA Musi Rawas Periode 2025–2030.

BACA JUGA:Pemerintah Siap Ganti LPG dengan DME, Mulai Dijalankan Tahun 2026.

 

Akibat perbuatan tersebut, PT Linggau Raya Baru mengalami kerugian mencapai Rp. 169.256.000 (seratus enam puluh sembilan juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

BACA JUGA:Medco Energi Raih Penghargaan Subroto 2025 untuk Keselamatan dan Kinerja Keuangan Hulu Migas

BACA JUGA:Nyamar Jadi Cewek, Mahasiswa di Bangkalan Nekat Masuk Kos Putri Demi Temui Mantan Pacar Dan Bawa Sempol

Resmi Ditahan Polisi

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, Satreskrim Polres Lubuklinggau akhirnya menetapkan Sri Wahyuni sebagai tersangka dan resmi menahan yang bersangkutan.

“Benar, mas. Berdasarkan hasil gelar perkara kemarin terhadap Yuni, kemudian dilakukan penahanan. Untuk lebih jelas bisa konfirmasi ke Pak KBO atau Pak Kasat,” ujar Bripka Aris Pramono, penyidik Polres Lubuklinggau saat dikonfirmasi awak media.

Penetapan penahanan tersangka diperkuat dengan diterbitkannya SP2HP Nomor B/218a./X/2025/Reskrim.

BACA JUGA:Musi Rawas Punya 5 Cagar Budaya Baru, Disbudpar Pastikan Terus Lestarikan Warisan Daerah.

BACA JUGA:Dendam Pencuri Sawit, Ayah dan Anak di Muba Diduga Habisi Rocky Yang Ditemukan Tewas Dalam Karung.

Uang Digunakan untuk Judi Online

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa sebagian besar uang hasil penggelapan digunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online trading forex. Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi karyawan lain agar tidak menyalahgunakan kepercayaan perusahaan.

BACA JUGA:Lewat Inovasi GASPOL, PHE Jambi Merang Torehkan Prestasi di Ajang APQO 2025

BACA JUGA:Hamili Remaja 13 Tahun, Dua Pelajar di OKU Selatan Terancam 15 Tahun Penjara.

Apresiasi dari Kuasa Hukum Perusahaan

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Linggau Raya Baru, Andika Wira Kesuma, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan Polres Lubuklinggau. Kami percayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada penyidik agar pelaku dapat diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ungkap Andika.

BACA JUGA:PLN ULP Muara Beliti Pasang Listrik Gratis Untuk Dua Warga Musi Rawas Lewat Program Light Up The Dream

BACA JUGA:Polri Targetkan 1.500 Dapur MBG di Seluruh Indonesia: Satu Polres Bangun Tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan yang bermula dari kecanduan judi online, yang kini kian meresahkan masyarakat dan merugikan dunia kerja. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus memperkuat pengawasan serta edukasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

BACA JUGA:Indonesia Terancam Dilarang Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional Usai Tolak Atlet Israel

BACA JUGA:Tips Membersihkan AC Yang Mudah agar Awet dan Tetap Dingin

Sumber:

Berita Terkait