Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik per 1 November 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik per 1 November 2025, Ini Daftar Lengkapnya--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwasannya tarif listrik tidak mengalami kenaikan untuk seluruh pelanggan PLN (Persero), baik subsidi maupun non-subsidi, pada triwulan IV tahun 2025 (Oktober–Desember).
Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan ekonomi nasional, terutama di tengah kondisi pemulihan ekonomi dan fluktuasi harga energi global.
BACA JUGA:Harga Emas Palembang Terkini, Melandai Jadi Rp12 Jutaan per suku
BACA JUGA:Ekonomi Digital Indonesia Melonjak 4 Kali Lipat, Geser Singapura dan Malaysia di ASEAN
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menerangkan bahwa secara perhitungan ekonomi makro, sebenarnya terdapat potensi kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memilih menahan kenaikan tarif demi meringankan beban masyarakat.
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment triwulan IV Tahun 2025, seharusnya ada kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” jelas Tri dalam keterangan resmi, Senin (29/9/2025).
Keputusan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memastikan akses energi listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan hingga akhir tahun 2025.
BACA JUGA:Psikolog Harvard Beberkan 5 Kebiasaan Orang Tua yang Membentuk Anak Hebat dan Percaya Diri
BACA JUGA:Tim Macan Linggau Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Kosan Taba Jemekeh, Satu Pelaku Dibekuk. BACA JUGA:Tim Macan Linggau Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Kosan Taba Jemekeh, Satu Pelaku Dibekuk.
Rincian Tarif Listrik per 1 November 2025
BACA JUGA:Media Asing Kritik IKN Nusantara, Sebut Proyek Ambisius Ini Bisa Jadi Kota Hantu.
Pelanggan Rumah Tangga (Non-Subsidi)
-
R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
-
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
R-3/TR daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah dengan Peluang Kerja Besar dan Gaji Tinggi di Masa Depan BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah dengan Peluang Kerja Besar dan Gaji Tinggi di Masa Depan
BACA JUGA:“10 Buah Ajaib Penurun Kolesterol dan Asam Urat, Solusi Alami Tanpa Obat!”
Pelanggan Bisnis
-
B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
-
B-3/TM,TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Pelanggan Industri
-
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Fasilitas Pemerintah & Penerangan Jalan Umum
-
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
-
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
-
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
-
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
BACA JUGA:Medco E&P Hadirkan Harapan Baru bagi Warga Sumaja Makmur Lewat Program Bedah Rumah
Pelayanan Sosial
-
S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
-
S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
-
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
-
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
-
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
-
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Pelanggan Subsidi (Rumah Tangga)
-
R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
-
R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Komitmen Pemerintah
Pemerintah menegaskan akan terus memprioritaskan kesejahteraan masyarakat, terutama golongan kecil dan menengah, dengan memastikan tarif listrik tetap stabil hingga akhir 2025.
BACA JUGA:Harumkan Nama Palestina, Mahasiswa Gaza Lulus Cumlaude di UM Surabaya di Tengah Konflik Berkecamuk.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk menjaga inflasi, memperkuat daya beli, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sumber: