Miris! Tagih Uang Kontrakan, IRT Malah Berakhir di Penjara.
Miris! Tagih Uang Kontrakan, IRT Malah Berakhir di Penjara.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Surabaya berinisial SU (40) harus merasakan dinginnya lantai penjara akibat tindakan nekatnya mengambil barang milik penyewa rumah. Aksi tersebut dilakukan karena penyewa tidak membayar uang sewa rumah selama satu tahun penuh.
BACA JUGA:Perwira Polisi Diganjar Penghargaan Khusus Usai Selamatkan Bilqis Dari Kasus Penculikan
BACA JUGA:Masjid At-Taubah Lapas Narkotika Muara Beliti Resmi Kantongi Izin Dari Kemenag
Setahun Tak Bayar, Penyewa Kontrakan Kabur
SU menjelaskan bahwa ia sudah berulang kali berusaha meminta kejelasan soal pembayaran sewa rumah. Namun, penyewa justru sulit dihubungi dan tidak menunjukkan itikad baik.
“Sudah saya minta lepas (kontrakannya) tapi nggak mau. Saya telepon, saya datangi juga nggak ada solusi, malah kabur,” ungkap SU, Jumat (7/11/2025).
Rasa kesal dan frustrasi setelah satu tahun mencoba menagih pembayaran membuat SU kehilangan kesabaran. Ia mendatangi rumah kontrakannya di daerah Wonosari dan mengambil kulkas serta kompor milik penyewa. Barang-barang tersebut kemudian disimpan di rumahnya sebagai bentuk ganti rugi.
“Uang sewa sebulan Rp. 500 ribu, lalu sudah nggak bayar setahun. Barang-barangnya (kulkas dan kompor) ada di rumah semua,” tambahnya.
BACA JUGA:POCO dan Realme Kompak Beri Diskon Hingga Rp. 500 Ribu di 11.11
Polisi: Tindakan Tidak Sesuai Prosedur Hukum
Sayangnya, tindakan SU justru berbuntut hukum. Penyewa melaporkan kejadian tersebut ke polisi. KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, menjelaskan bahwa SU mengambil perabotan tanpa mengikuti prosedur yang benar.
Saat mengambil barang, SU tidak melibatkan perangkat kampung maupun Bhabinkamtibmas yang seharusnya hadir sebagai saksi saat proses penarikan barang terkait sengketa sewa-menyewa.
“Jadi oleh tersangka, rumahnya dikosongkan, perabotannya diambil. Lalu tidak dititipkan ke pengurus dan Bhabinkamtibmas. Barangnya dibawa ke rumah dan digunakan oleh tersangka,” jelas Ipda Meldy.
Sumber: