Miris! Tagih Uang Kontrakan, IRT Malah Berakhir di Penjara.
Miris! Tagih Uang Kontrakan, IRT Malah Berakhir di Penjara.--ist
Akibatnya, unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dianggap terpenuhi, sehingga SU ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:46 Bank Penyalur KUR 2025, Solusi Modal Usaha Untuk UMKM.
BACA JUGA:80 Daftar HP Harga Under 3 Juta Terbaru Sambut Harbolnas 11.11, Ada Smartphone 1 Jutaan Spek Gahar.
Niat Ambil Hak, Malah Terjerat Pasal 362
Harapan SU untuk mendapatkan ganti rugi justru berubah menjadi masalah besar. Ia kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara karena tindakan yang dianggap melanggar hukum.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar menyelesaikan sengketa sewa-menyewa melalui jalur hukum yang tepat dan melibatkan pihak berwenang agar tidak berujung pada kriminalisasi.
BACA JUGA:Cara Ajukan KUR BRI via BRImo 2025: Syarat, Panduan, dan Keuntungannya.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pahlawan dan Pengibaran Bendera Merah Putih
Sumber: