Miris! Tagih Uang Kontrakan, IRT Malah Berakhir di Penjara.

Miris! Tagih Uang Kontrakan, IRT Malah Berakhir di Penjara.

Miris! Tagih Uang Kontrakan, IRT Malah Berakhir di Penjara.--ist

Akibatnya, unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dianggap terpenuhi, sehingga SU ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:46 Bank Penyalur KUR 2025, Solusi Modal Usaha Untuk UMKM.

BACA JUGA:80 Daftar HP Harga Under 3 Juta Terbaru Sambut Harbolnas 11.11, Ada Smartphone 1 Jutaan Spek Gahar.

Niat Ambil Hak, Malah Terjerat Pasal 362

Harapan SU untuk mendapatkan ganti rugi justru berubah menjadi masalah besar. Ia kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara karena tindakan yang dianggap melanggar hukum.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar menyelesaikan sengketa sewa-menyewa melalui jalur hukum yang tepat dan melibatkan pihak berwenang agar tidak berujung pada kriminalisasi.

BACA JUGA:Cara Ajukan KUR BRI via BRImo 2025: Syarat, Panduan, dan Keuntungannya.

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pahlawan dan Pengibaran Bendera Merah Putih

Sumber:

Berita Terkait