Pemerintah Salurkan Bansos Lansia, Berikut Hak dan Syarat Penerimanya
Pemerintah Salurkan Bansos Lansia, Berikut Hak dan Syarat Penerimanya--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah terus memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan, termasuk warga lanjut usia (lansia). Melalui program bantuan sosial (bansos) lansia, negara hadir untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para lansia yang masuk kategori kurang mampu dan tidak memiliki penghasilan tetap.
Program ini tidak hanya berupa bantuan tunai maupun non-tunai, tetapi juga disertai pendampingan sosial agar lansia mendapatkan perhatian dan perlindungan secara berkelanjutan. Agar masyarakat memahami manfaatnya secara utuh, penting untuk mengetahui hak yang diterima serta ketentuan resmi penerima bansos lansia.
BACA JUGA:PLN UID S2JB Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Hadiah Tahun Baru
BACA JUGA:Warga Resah, 38 Batang Besi Pagar Jembatan Sungai Kelingi Lubuklinggau Dicuri
Apa Itu Program Bansos Lansia?
Program bansos lansia merupakan bagian dari kebijakan perlindungan sosial yang dijalankan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan lansia, khususnya mereka yang hidup dalam kondisi miskin, terlantar, sakit menahun, atau tidak memiliki keluarga yang mampu menopang kebutuhan hidupnya.
Melalui program ini, pemerintah menyalurkan bantuan secara berkala untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. Pemerintah daerah juga berperan aktif dalam proses pendataan, verifikasi lapangan, serta pendampingan sosial bagi lansia penerima bantuan.
BACA JUGA:Permintaan Uang Aborsi Berujung Maut, Siswi SMP Tewas di Simalungun
BACA JUGA:Ditemukan Tewas di Kamar, Adik Mantan Anggota DPRD Rejang Lebong Sempat Unggah Curhatan
Hak yang Diterima Penerima Bansos Lansia
Lansia yang terdaftar sebagai penerima bansos berhak memperoleh sejumlah manfaat sesuai ketentuan yang berlaku. Hak-hak tersebut antara lain:
Menerima bantuan sosial berupa uang tunai atau bantuan kebutuhan pokok sesuai skema program yang berjalan.
Mendapatkan pendampingan sosial dari petugas atau pendamping di wilayah setempat.
Mengakses layanan kesehatan dasar yang terintegrasi dengan program bantuan sosial.
Sumber: