Resmi! UMK Musi Rawas 2026 Tembus Rp. 4,05 Juta, Perusahaan Diminta Patuh Aturan
Resmi! UMK Musi Rawas 2026 Tembus Rp. 4,05 Juta, Perusahaan Diminta Patuh Aturan--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musi Rawas tahun 2026 resmi mengalami kenaikan. Berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Selatan, UMK Musi Rawas ditetapkan sebesar Rp. 4.058.812 per bulan, naik Rp. 262.159 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp. 3.796.653.
BACA JUGA:Disebut di Al-Qur’an, Tanaman Ini Bikin Warga Arab Berbondong-bondong ke Indonesia
BACA JUGA:Nyaman untuk Orang Tua, Ini 3 Mobil Bekas Daihatsu yang Cocok untuk Lansia
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 987/KPTS/Disnakertrans/2025 dan Nomor 993/KPTS/Disnakertrans/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Musi Rawas Tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas, Hj Rusana Mulawati, menjelaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK dilakukan dalam rapat di Palembang pada 24 Desember 2025 dan resmi diumumkan kepada publik beberapa hari setelahnya.
“Pemerintah Kabupaten Musi Rawas secara resmi telah mengumumkan UMK dan UMSK tahun 2026. Ketetapan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026,” ujar Rusana, Senin (5/1/2026).
BACA JUGA:Tak Ada Perbedaan, Atribut PDH PPPK Paruh Waktu 2026 Sama dengan ASN Lainnya
Ia menegaskan, UMK sebesar Rp4.058.812 per bulan tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan disesuaikan dengan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.
Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Rawas agar segera menyesuaikan sistem pengupahan sesuai dengan ketetapan UMK dan UMSK 2026. Pemerintah daerah menekankan bahwa kepatuhan terhadap kebijakan ini merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.
BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan, Lapas Narkotika Muara Beliti Lakukan Perawatan Kunci Gembok Gerbang Utama
BACA JUGA:Sudah Rilis! Kalender 2026 Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama
UMK Musi Rawas 2026 sendiri dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta merupakan hasil kesepakatan bersama yang kemudian disahkan oleh Bupati Musi Rawas dan Gubernur Sumatera Selatan.
Selain UMK umum, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sejumlah sektor usaha, sebagai berikut:
- Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp. 4.146.677
- Pertambangan dan penggalian: Rp. 4.198.048
- Industri pengolahan: Rp. 4.144.839
- Pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin: Rp. 4.174.631
- Konstruksi: Rp. 4.160.728
- Pengangkutan dan perdagangan: Rp. 4.178.187
Sumber: