Perkawinan Siri Tak Bisa Dipidana, Begini Tafsir UU Perkawinan dan KUHP Baru
Perkawinan Siri Tak Bisa Dipidana, Begini Tafsir UU Perkawinan dan KUHP Baru--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan fondasi utama pengaturan hukum perkawinan di Indonesia. Namun hingga saat ini, penafsiran terhadap norma-norma dalam undang-undang tersebut masih menimbulkan perdebatan serius, khususnya ketika dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Salah satu isu krusial yang patut menjadi perhatian publik adalah kedudukan perkawinan siri dan implikasinya terhadap delik hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Ramadhan Tak Hentikan Program Makan Bergizi Gratis, BGN Fokus 1.000 Hari Pertama Kehidupan
Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Adapun ayat (2) menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari rumusan tersebut, secara normatif dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat dua rezim hukum yang berbeda namun saling berkaitan, yakni sahnya perkawinan dan kewajiban pencatatan perkawinan. Sah atau tidaknya perkawinan ditentukan oleh hukum agama atau kepercayaan masing-masing, sedangkan pencatatan merupakan kewajiban administratif yang diperintahkan oleh negara. Dengan demikian, pencatatan bukanlah unsur penentu sahnya perkawinan, melainkan instrumen administrasi negara untuk menjamin ketertiban hukum.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Komitmen Bebas Narkoba, Gelar Tes Urine Pegawai
BACA JUGA:Resmi Berlaku 2026, Surat Tanah Girik dan Letter C Diganti SHM, Ini Rincian Biayanya
Penafsiran ini semakin kuat apabila dicermati secara gramatikal. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) tidak dirumuskan dalam satu kalimat utuh dengan kata penghubung “dan” yang bersifat kumulatif. Apabila pembentuk undang-undang bermaksud menjadikan pencatatan sebagai syarat sah perkawinan, tentu rumusannya akan berbunyi bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan dicatatkan. Fakta bahwa kedua ketentuan tersebut dipisahkan menunjukkan adanya pembedaan konseptual yang tegas.
Konsekuensinya, perkawinan yang telah dilangsungkan sesuai dengan hukum agama, meskipun tidak dicatatkan, tetap merupakan perkawinan yang sah secara hukum perkawinan. Inilah yang secara sosiologis dikenal sebagai perkawinan siri. Dalam banyak komunitas masyarakat, khususnya di daerah pedesaan dan wilayah pesisir seperti Indramayu, perkawinan yang dilakukan di hadapan tokoh agama telah dianggap sah dan mengikat secara sosial maupun moral.
BACA JUGA:Usai Mediasi Dinkes, Silvia Pasmasari Kembali Bertugas di Puskesmas Sidorejo Lubuklinggau
BACA JUGA:Tak Semua Bisa Melapor, Ini Pihak yang Berhak Laporkan Kumpul Kebo Menurut KUHP 2026
Persoalan muncul ketika konstruksi hukum ini dihadapkan pada Pasal 412 ayat (1) KUHP baru yang menyatakan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Norma pidana ini berpotensi menimbulkan salah tafsir apabila makna “perkawinan” dipersempit hanya pada perkawinan yang dicatatkan oleh negara.
Apabila perkawinan siri yang sah menurut agama dianggap sebagai hidup bersama di luar perkawinan hanya karena tidak dicatatkan, maka implikasinya sangat luas dan problematik. Ribuan, bahkan jutaan pasangan suami istri berpotensi dikriminalisasi melalui delik aduan. Hal ini jelas bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat serta nilai-nilai religius yang justru dilindungi oleh Undang-Undang Perkawinan.
BACA JUGA:Tega Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali, Ayah di Musi Rawas Akhirnya Ditangkap Polisi
Sumber: