Sadis! Pelajar SMA Dibunuh Pacar 42 Tahun Usai Minta iPhone

Sadis! Pelajar SMA Dibunuh Pacar 42 Tahun Usai Minta iPhone

Sadis! Pelajar SMA Dibunuh Pacar 42 Tahun Usai Minta iPhone--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kasus pembunuhan menggemparkan terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Seorang pria berusia 42 tahun bernama Suryadi tega menghabisi nyawa pacarnya yang masih berstatus pelajar SMA berusia 15 tahun berinisial ADR.

BACA JUGA:Masuk TNI AD Kini Transparan, KSAD Pastikan Tanpa Biaya & Tanpa Koneksi.

BACA JUGA:621 Penerima PKH dan Bansos di Lubuklinggau Dicoret, Terbukti Main Judi Online.

 

Tragedi berdarah ini dipicu oleh permintaan korban yang meminta iPhone senilai Rp. 8 juta kepada pelaku. Namun, pelaku hanya mampu memberikan Rp. 3 juta. Pertengkaran pun terjadi hingga berujung maut.

BACA JUGA:Bansos Beras Berlanjut 4 Bulan, Prabowo Suntik Rp. 13,9 Triliun untuk 18 Juta Keluarga.

BACA JUGA:Geger! Anggota DPRD Gorontalo Ingin Rampok Uang Negara Bersama Wanita, PDIP Langsung Pecat.

Kronologi Kejadian

Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (15/9/2025) di wilayah Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai.

“Korban meminta iPhone, tetapi pelaku hanya memberikan Rp. 3 juta. Uang itu lalu dilempar korban ke wajah pelaku hingga membuat pelaku marah besar,” ungkapnya, Kamis (18/9/2025).

BACA JUGA:Penyandang Buta Warna Gugat Aturan Lampu Lalu Lintas ke MK, Nilai Diskriminatif.

BACA JUGA:Ketahuan Tinggal Serumah, Pasangan Muda di Lubuklinggau Siap Dinikahkan.

 

Merasa terhina dan tersulut emosi, pelaku langsung menganiaya korban. Bahkan menurut pengakuannya, korban sempat melakukan perlawanan karena memiliki kemampuan bela diri.

“Keduanya sempat berkelahi. Pelaku yang kewalahan kemudian mengambil kayu dan memukuli korban berkali-kali hingga tak sadarkan diri,” jelas Kapolres.

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Jadi Korban Jambret, Kalung Emas Dirampas.

BACA JUGA:Resep Makaroni Schotel Pakai Daging Cincang, Camilan Gurih untuk Keluarga

Pembuangan Jasad ke Sungai

Setelah korban tak bernyawa, pelaku membuang jasad korban ke sungai untuk menghilangkan jejak. Namun, rasa bersalah membuat Suryadi akhirnya mengaku kepada istrinya.

Pengakuan itu membuka tabir kasus hingga polisi menemukan jasad ADR di sungai wilayah setempat.

BACA JUGA:3 Resep Ikan Patin Sedap, dari Bakar Bumbu Kecap hingga Pindang Segar

BACA JUGA:Resep Tempe Mendoan Gurih Renyah, Camilan Favorit Sepanjang Waktu

Upaya Bunuh Diri Gagal

Suryadi disebut sempat mencoba mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun. Namun, aksinya berhasil digagalkan oleh keluarga yang kemudian membawanya ke rumah sakit.

“Pelaku bilang ke istrinya habis membunuh seseorang lalu menenggak racun. Tapi berhasil diselamatkan,” tambah AKBP Alsyahendra.

BACA JUGA:Terungkap Waktu Ideal Minum Kopi agar BAB Lancar dan Pencernaan Tetap Sehat

BACA JUGA:Panduan Lengkap Memahami Sifat Eksponen: Penjabaran dan Pembuktian Sifat 6 & 7 untuk Siswa Kelas 10

Status Hukum

 

Saat ini Suryadi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menuai perhatian luas publik lantaran perbedaan usia yang sangat jauh antara korban dan pelaku serta motif yang dianggap sepele namun berujung tragis.

BACA JUGA:iPhone 17 Series dan iPhone Air Langsung Diterpa Masalah: Goresan Bod? dan Embun di Kamera Jadi Sorotan

BACA JUGA:Jokowi Blak-blakan Akui Dorong Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode

Sumber: