621 Penerima PKH dan Bansos di Lubuklinggau Dicoret, Terbukti Main Judi Online.
621 Penerima PKH dan Bansos di Lubuklinggau Dicoret, Terbukti Main Judi Online.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mencoret 621 Kepala Keluarga (KK) dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bansos Sembako.
BACA JUGA:Bansos Beras Berlanjut 4 Bulan, Prabowo Suntik Rp. 13,9 Triliun untuk 18 Juta Keluarga.
BACA JUGA:Geger! Anggota DPRD Gorontalo Ingin Rampok Uang Negara Bersama Wanita, PDIP Langsung Pecat.
Alasan pencoretan ini cukup mengejutkan: sebagian penerima diketahui kerap bermain judi online (judol).
PKH sendiri merupakan program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang bertujuan mengurangi kemiskinan kronis, sekaligus mendorong keluarga miskin agar dapat mengakses layanan kesehatan, pendidikan, serta program sosial lainnya.
BACA JUGA:Penyandang Buta Warna Gugat Aturan Lampu Lalu Lintas ke MK, Nilai Diskriminatif.
BACA JUGA:Ketahuan Tinggal Serumah, Pasangan Muda di Lubuklinggau Siap Dinikahkan.
Dicoret Karena Judi Online
Kepala Dinsos Kota Lubuklinggau, Hasan Andria UY, didampingi Ahli Muda Penyuluhan Sosial, Novi Arisandi, mengungkapkan bahwa perilaku penerima yang terindikasi bermain judi online menjadi salah satu faktor utama pencoretan.
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Jadi Korban Jambret, Kalung Emas Dirampas.
BACA JUGA:Resep Makaroni Schotel Pakai Daging Cincang, Camilan Gurih untuk Keluarga
“Mereka dikeluarkan karena salah satunya masalah judol. Bahkan ada juga penerima Bansos sembako yang ikut dicoret karena kasus serupa,” jelas Hasan, Minggu (21/9/2025).
Lebih lanjut, Hasan menuturkan bahwa data penerima yang terindikasi judi online diperoleh dari PPATK dan merupakan kebijakan terbaru dari Kementerian Sosial RI (Kemensos).
Sebagai solusi, Kemensos memberikan opsi reaktivasi bagi penerima yang sudah berhenti bermain judi online.
BACA JUGA:3 Resep Ikan Patin Sedap, dari Bakar Bumbu Kecap hingga Pindang Segar
BACA JUGA:Resep Tempe Mendoan Gurih Renyah, Camilan Favorit Sepanjang Waktu
Rincian Penerima yang Dicoret
Dinsos Lubuklinggau merinci pencoretan penerima bansos tersebut berdasarkan kecamatan:
Lubuklinggau Barat I: 88 KK
Lubuklinggau Barat II: 77 KK
Lubuklinggau Selatan I: 58 KK
Lubuklinggau Selatan II: 57 KK
Lubuklinggau Timur I: 75 KK
Lubuklinggau Timur II: 108 KK
Lubuklinggau Utara I: 41 KK
Lubuklinggau Utara II: 117 KK
Total keseluruhan mencapai 621 KK.
Sistem Baru: Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
BACA JUGA:Terungkap Waktu Ideal Minum Kopi agar BAB Lancar dan Pencernaan Tetap Sehat
BACA JUGA:Panduan Lengkap Memahami Sifat Eksponen: Penjabaran dan Pembuktian Sifat 6 & 7 untuk Siswa Kelas 10
Hasan menjelaskan, penentuan kelayakan penerima bansos kini menggunakan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) dengan sistem Desil kesejahteraan sosial.
BACA JUGA:Jokowi Blak-blakan Akui Dorong Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode
Desil 1–4: Berhak menerima semua jenis bantuan (PKH, sembako, PBI).
Desil 5: Hanya berhak menerima sembako dan PBI.
Desil 6–10: Tidak berhak menerima bansos karena masuk kategori menengah ke atas.
“Pendataan ini dinamis. Bisa saja yang sebelumnya masuk Desil 2 atau 3, berubah ke Desil 5 atau 6 setelah dilakukan verifikasi lapangan,” ujarnya.
BACA JUGA:Kepercayaan Publik terhadap Polri Masih Rendah, Survei Setara Institute Ungkap Temuan Mengejutkan.
Data Kemiskinan di Lubuklinggau
Berdasarkan DTSEN, jumlah keluarga di Lubuklinggau yang tercatat mencapai 76.243 keluarga atau 249.786 jiwa. Dari jumlah itu, sekitar 31.040 keluarga berada di Desil 1–4, sehingga masih berhak menerima bansos.
“Data ini juga jadi acuan Pemkot dalam program lain, seperti bedah rumah dan bantuan pangan. Tentunya prioritas diberikan untuk keluarga di Desil 1–4,” pungkas Hasan.
BACA JUGA:Moto G86 Power 5G: Baterai 2 Hari, Layar 120Hz, dan Performa Andal untuk Pengguna Aktif
BACA JUGA:Samsung Galaxy Z Fold7: Asisten AI dan Layar Lipat, Solusi Gaming Tanpa Kompromi di Tengah Kesibukan
Syarat Penerima PKH
Untuk diketahui, syarat penerima PKH meliputi:
-
WNI dengan KTP dan KK sah.
-
Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin dalam DTKS.
-
Bukan ASN, TNI, atau Polri.
-
Tidak menerima bansos serupa.
-
Terdaftar resmi di DTKS melalui musyawarah desa/kelurahan atau aplikasi Cek Bansos.
BACA JUGA:Wujudkan Hunian Sehat, Pemkot Lubuklinggau Bersama CSR Bedah Puluhan Rumah.
BACA JUGA:Israel Ngamuk, Sopir Truk Bantuan Asal Yordania Tembak Mati 2 Tentara di Perbatasan Gaza.
Dengan adanya pencoretan penerima yang kedapatan bermain judi online, pemerintah berharap bantuan benar-benar tepat sasaran dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, bukan untuk aktivitas yang merugikan.
BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 63–64 Kurikulum Merdeka, Ayo Berlatih: Teks Prosedur
BACA JUGA:Mengenal Seblak Er Er, Kuliner Seblak Prasmanan Viral di Bandung
Sumber: