Kepercayaan Publik terhadap Polri Masih Rendah, Survei Setara Institute Ungkap Temuan Mengejutkan.

Kepercayaan Publik terhadap Polri Masih Rendah, Survei Setara Institute Ungkap Temuan Mengejutkan.

Kepercayaan Publik terhadap Polri Masih Rendah, Survei Setara Institute Ungkap Temuan Mengejutkan.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Hasil survei yang dilakukan Setara Institute menunjukkan mayoritas pakar menilai kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih buruk. Survei ini melibatkan 176 ahli sebagai responden dan dipublikasikan dalam konferensi pers daring pada Jumat, 19 September 2025.

BACA JUGA:Samsung Galaxy Z Fold7: Asisten AI dan Layar Lipat, Solusi Gaming Tanpa Kompromi di Tengah Kesibukan

BACA JUGA:Wujudkan Hunian Sehat, Pemkot Lubuklinggau Bersama CSR Bedah Puluhan Rumah.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menyampaikan bahwa sebagian besar responden tidak menaruh kepercayaan tinggi terhadap Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Sebanyak 61,1 persen ahli mengatakan kinerja Polri tidak baik-baik saja atau buruk. Hanya 16,8 persen yang menilai baik,” ujar Halili.

Selain persoalan kepercayaan publik, hasil survei juga memperlihatkan bahwa 51,2 persen ahli menilai pelaksanaan kinerja kepolisian belum demokratis dan humanis, sementara hanya 19,8 persen responden yang menyebut kinerja Polri sudah baik.

Dalam konteks integritas, Polri juga mendapatkan penilaian negatif. Sebanyak 58,7 persen ahli menilai personel Polri memiliki level integritas buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

BACA JUGA:Israel Ngamuk, Sopir Truk Bantuan Asal Yordania Tembak Mati 2 Tentara di Perbatasan Gaza.

BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 63–64 Kurikulum Merdeka, Ayo Berlatih: Teks Prosedur

130 Masalah Aktual dalam Tubuh Polri

Setara Institute mencatat terdapat 130 masalah aktual yang dirangkum menjadi 12 tema besar yang perlu segera dibenahi, antara lain:

Kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan.

Kinerja pengawasan terhadap Polri.

Akuntabilitas penegakan hukum.

Sumber:

Berita Terkait