Geledah Rumah Tanpa Izin, 8 Oknum Satnarkoba Polrestabes Palembang Dilaporkan ke Propam
Geledah Rumah Tanpa Izin, 8 Oknum Satnarkoba Polrestabes Palembang Dilaporkan ke Propam--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Delapan oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Mereka diduga melakukan penggeledahan rumah warga tanpa izin resmi serta tanpa melibatkan ketua RT setempat, yang dinilai melanggar prosedur hukum dan hak asasi manusia.
BACA JUGA:Masih Bekerja, Bisa Cairkan JHT? Simak Lama Proses Pencairan Tanpa Resign
Peristiwa tersebut dialami Ardiansyah (35), warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, pada Minggu (17/11/2025). Saat kejadian, Ardiansyah tengah beristirahat di kamar ketika delapan orang polisi mendatangi rumahnya.
Menurut pengakuan Ardiansyah, para petugas langsung masuk ke dalam rumah tanpa menunjukkan surat izin penggeledahan. Tanpa seizin pemilik rumah, mereka menggeledah dan mengacak-acak isi rumah, termasuk memasuki kamar pribadi korban.
“Salah satu oknum yang diduga menjabat sebagai kepala unit, Edy Zulkarnain, masuk ke kamar saya dan langsung menuduh saya terlibat transaksi narkoba, padahal tidak ada bukti,” ujar Ardiansyah.
BACA JUGA:Diduga Masalah Iuran, Duel Sesama Petugas Pasar Inpres Lubuklinggau Tak Terlekkan
BACA JUGA:Resmi Berlaku 2026, Perbedaan Tunjangan PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu
Saat penggeledahan berlangsung, istri dan anak Ardiansyah berada di dalam rumah. Istrinya yang semula berada di luar kamar masuk dan membangunkan Ardiansyah. Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh anak dan istrinya, yang menurut Ardiansyah menyebabkan trauma dan rasa takut mendalam bagi keluarganya.
Seorang warga setempat turut membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut para petugas datang tanpa sepengetahuan ketua RT dan langsung melakukan penggeledahan.
BACA JUGA:Anti Basi dan Laris, 10+ Ide Jualan Lauk Tahan Lama untuk Anak Kos
BACA JUGA:PSAS Ganjil Berbasis Komputer Jadi Langkah Maju Evaluasi Pembelajaran di Raudlatul Ulum
“Mereka tidak minta izin ketua RT, langsung masuk dan menggeledah rumah sambil mengacak-acak isi di dalamnya,” kata warga tersebut.
Merasa dirugikan, Ardiansyah menyatakan akan menempuh jalur hukum. Ia berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Tim Reformasi Polri dengan pendampingan kuasa hukum.
Sumber: