Kompolnas : Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil Asal Sesuai UU ASN dan Relevan Dengan Tugas Kepolisian

Kompolnas : Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil Asal Sesuai UU ASN dan Relevan Dengan Tugas Kepolisian

Kompolnas : Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil Asal Sesuai UU ASN dan Relevan Dengan Tugas Kepolisian--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam, menegaskan bahwa anggota Polri tetap dimungkinkan menduduki jabatan sipil selama penempatannya relevan dengan kebutuhan penegakan hukum dan sesuai regulasi dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta peraturan pemerintah terkait.

BACA JUGA:Proyek Pembangunan Pendopoan Rumdin Bupati Musi Rawas Sebabkan Jalan Licin, Polisi Turun Tangan.

BACA JUGA:PLN Perluas Kolaborasi Perkuat Ketahanan Energi di Ajang Electricity Connect 2025

Penjelasan ini disampaikan Cak Anam menanggapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil tanpa lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang sekaligus membatalkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Menurut Cak Anam, secara prinsip undang-undang memang membatasi penempatan polisi aktif pada jabatan di luar institusi Polri apabila tidak memiliki relevansi dengan tugas kepolisian.

“Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” ujar Anam, Sabtu (15/11/2025).

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Pimpin Penandatanganan Perjanjian Kinerja Bersama Pejabat Struktural

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Laksanakan Penandatanganan MoU dan PKS LCC Serentak Seluruh UPT se-Sumsel

Tetap Boleh Jika Berkaitan Dengan Penegakan Hukum

Meski demikian, Anam menegaskan bahwa tidak semua penempatan polisi aktif pada jabatan sipil otomatis dilarang. Ada pengecualian apabila jabatan tersebut masuk dalam kategori yang membutuhkan keahlian khusus di bidang penegakan hukum.

Ia menyebut bahwa aturan mengenai hal itu memang terdapat dalam UU ASN yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” jelasnya.

BACA JUGA:Cemburu Gelap Mata, Suami di Lubuklinggau Siram Air Keras ke Istri Yang Sedang Tidur.

BACA JUGA:Kolaborasi Indonesia - Norwegia, PLN Siap Lakukan Salah Satu Perdagangan Karbon Terbesar di Dunia

Sumber:

Berita Terkait