Resmi Berlaku 2026, Perbedaan Tunjangan PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Resmi Berlaku 2026, Perbedaan Tunjangan PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Resmi Berlaku 2026, Perbedaan Tunjangan PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah kembali menegaskan perbedaan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu yang akan mulai berlaku secara lebih jelas pada tahun 2026. Perbedaan tersebut mencakup jam kerja, skema gaji pokok, hingga cakupan tunjangan yang diterima pegawai.

Pengaturan ini tertuang dalam Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 beserta regulasi turunannya. Klasifikasi PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan instansi pemerintah sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya aparatur, tanpa menghilangkan hak dasar pegawai.

BACA JUGA:Anti Basi dan Laris, 10+ Ide Jualan Lauk Tahan Lama untuk Anak Kos

BACA JUGA:PSAS Ganjil Berbasis Komputer Jadi Langkah Maju Evaluasi Pembelajaran di Raudlatul Ulum

Jam Kerja Jadi Pembeda Utama

Perbedaan paling mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu terletak pada durasi jam kerja. PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas dengan durasi kerja lebih singkat, yakni sekitar 20 hingga 30 jam per minggu. Konsekuensinya, penghasilan yang diterima dihitung secara proporsional berdasarkan perbandingan jam kerja dengan pegawai penuh waktu.

Sementara itu, PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai standar nasional aparatur sipil negara, yaitu sekitar 37,5 hingga 40 jam per minggu. Dengan jam kerja penuh, tanggung jawab yang diemban lebih besar, namun diimbangi dengan penghasilan dan tunjangan yang lebih maksimal.

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Hadir di Dua Agenda Penting Kota, Perkuat Sinergi untuk Maysyarakat

BACA JUGA:Kanwil Ditjenpas Sumsel Raih Prestasi, Lapas Lubuk Linggau Merasakan Dampaknya

Skema Gaji Pokok Berbeda

Dari sisi penghasilan, PPPK Paruh Waktu menerima gaji pokok yang disesuaikan dengan jam kerja, golongan, dan jabatan. Besaran gajinya berada di kisaran Rp. 1,9 juta hingga Rp. 7,3 juta per bulan, tergantung kualifikasi dan jenis jabatan.

Sebagai gambaran, guru PPPK Paruh Waktu dapat memperoleh penghasilan sekitar Rp. 3,5 juta hingga Rp. 6 juta, sedangkan tenaga administrasi berkisar antara Rp. 2,5 juta hingga Rp. 4 juta per bulan.

Berbeda dengan itu, PPPK Penuh Waktu memperoleh gaji penuh sesuai tabel gaji nasional PPPK tanpa penghitungan proporsional. Artinya, nominal gaji lebih tinggi dan stabil setiap bulan sesuai golongan yang ditetapkan.

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Dorong Akses Pelayanan Hukum Lewat Rapat Monitoring Legal Clinic Collaboration

Sumber:

Berita Terkait