Tak Ada Perbedaan, Atribut PDH PPPK Paruh Waktu 2026 Sama dengan ASN Lainnya
Tak Ada Perbedaan, Atribut PDH PPPK Paruh Waktu 2026 Sama dengan ASN Lainnya--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah kembali menegaskan prinsip keseragaman identitas aparatur negara melalui pengaturan atribut Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi PPPK Paruh Waktu tahun 2026. Dalam kebijakan terbaru ini, seluruh atribut PDH PPPK Paruh Waktu dipastikan disamakan sepenuhnya dengan PNS maupun PPPK penuh waktu.
Penyeragaman tersebut mencakup model pakaian, kelengkapan atribut, hingga ketentuan penampilan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme aparatur, menghilangkan sekat visual antarstatus ASN, serta menegaskan kedudukan PPPK Paruh Waktu sebagai bagian resmi dari korps Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan, Lapas Narkotika Muara Beliti Lakukan Perawatan Kunci Gembok Gerbang Utama
Atribut Identitas yang Bersifat Wajib
Dalam pelaksanaan PDH tahun 2026, setiap PPPK Paruh Waktu wajib mengenakan atribut identitas utama yang telah distandardisasi secara nasional.
Atribut tersebut meliputi:
Tanda nama (name tag) yang dipasang di dada sebelah kanan sebagai identitas personal aparatur.
Pin atau lambang Korpri yang dikenakan di dada sebelah kiri sebagai simbol keanggotaan dalam korps ASN.
Lambang atau papan nama instansi yang dipasang di lengan baju kiri dan/atau kanan, menyesuaikan dengan ketentuan masing-masing instansi atau pemerintah daerah.
Atribut ini wajib dikenakan secara lengkap saat menggunakan PDH sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan kedinasan.
BACA JUGA:Sudah Rilis! Kalender 2026 Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama
BACA JUGA:Pengendara Wajib Simak, Ini Tarif SIM A Terbaru per Januari 2026
Kelengkapan Penunjang Penampilan Dinas
Sumber: