Pegawai SPPG Berstatus PPPK? Simak Jabatan yang Berhak dan Gaji Bulanan
Pegawai SPPG Berstatus PPPK? Simak Jabatan yang Berhak dan Gaji Bulanan--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi terkait isu yang ramai diperbincangkan di media sosial mengenai rencana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Cari Pakan Ternak, Warga Purwodadi Musi Rawas Diserang Buaya di Sungai Lesing
BACA JUGA:Tak Pernah Ajukan Pinjol? Begini Cara Cek NIK KTP Anda
Isu tersebut mencuat setelah adanya penafsiran terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menyebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Aturan Saat Petugas Pajak Datang ke Tempat Usaha
BACA JUGA:PLN ULP Pendopo Kunjungi Dinas Perhubungan PALI Bahas Proses Meterisasi PJU
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa terdapat kekeliruan dalam memahami isi pasal tersebut. Menurutnya, tidak semua pegawai maupun relawan SPPG dapat diangkat menjadi PPPK. Pengangkatan hanya berlaku bagi pegawai inti yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan program.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks pengangkatan PPPK adalah jabatan inti dengan fungsi teknis dan administratif yang strategis, yakni Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Selain jabatan tersebut, termasuk relawan, tidak termasuk dalam skema PPPK,” jelas Nanik dalam keterangan resmi tertulis di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
BACA JUGA:Rencana MBG Lansia Perlu Kehati-hatian, Risiko Kesehatan hingga Distribusi Disoroti
BACA JUGA:Truk Kerupuk Tabrak Gapura Linggau Juara, Sopir Siap Perbaiki Kerusakan
Ia menambahkan, klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi sekaligus mencegah munculnya harapan yang tidak sesuai regulasi, terutama di kalangan relawan yang selama ini aktif terlibat dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di lapangan.
Nanik juga menekankan bahwa meskipun tidak masuk dalam skema PPPK, peran relawan tetap sangat vital dalam keberhasilan program MBG. Namun, secara kebijakan, status relawan bersifat partisipatif dan tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Rencana MBG Lansia Perlu Kehati-hatian, Risiko Kesehatan hingga Distribusi Disoroti
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Zoom Koordinasi Persiapan Panen Raya Serentak
Sumber: