Dapat Izin Presiden, Kejagung Geledah Kementerian Kehutanan Terkait Kasus Banjir Sumatera
Dapat Izin Presiden, Kejagung Geledah Kementerian Kehutanan Terkait Kasus Banjir Sumatera--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) tengah memproses sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam kerusakan lingkungan penyebab banjir di wilayah Sumatera. Salah satu perusahaan yang saat ini ditangani adalah PT Tri Bahtera Srikandi.
BACA JUGA:Langkah Awal Budidaya Maggot, Kandang Produksi Mulai Dibangun di Lapas Narkotika Muara Beliti
BACA JUGA:Jelang Nataru 2026, Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Apel Siaga Pengamanan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa penanganan terhadap PT TBS telah lebih dahulu dilakukan oleh Bareskrim Polri.
“Dapat rekan-rekan media ketahui, seperti disampaikan beberapa waktu lalu, bahwa ini sudah ada satu yang ditangani Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS (Tri Bahtera Srikandi),” ujar Febrie dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Kompas TV, Senin (15/12/2025).
BACA JUGA:Jaga Keamanan Pengendara, Polsek Padang Ulak Tanding Laksanakan Patroli Rutin Jalur Lintas
BACA JUGA:Atalia Praratya Daftarkan Gugatan Cerai Terhadap Ridwan Kamil, Sidang Perdana Segera Digelar
Febrie menjelaskan, penanganan kasus ini dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum terpadu lintas lembaga. Sejumlah institusi dilibatkan, mulai dari Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Kejaksaan.
Meski demikian, Febrie menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya berhenti pada satu perusahaan. Berdasarkan laporan anggota Satgas PKH, pemerintah telah memetakan sejumlah perusahaan lain yang diduga turut berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir dan kerusakan lingkungan.
BACA JUGA:Hijaukan Lahan Pembinaan, Lapas Narkotika Muara Beliti Lakukan Penanaman Bibit Jagung
BACA JUGA:PLN UP3 Lubuklinggau Gelar Apel Siaga Nataru, Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Akhir Tahun
“Dari laporan anggota Satgas PKH, kita sudah melakukan pemetaan perusahaan mana saja yang menjadi penyebab bencana ini. Identitas, lokasi, hingga dugaan perbuatan pidana yang terjadi sudah diketahui,” ungkapnya.
Selain proses pidana, Satgas PKH juga memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab. Sanksi tersebut berupa evaluasi perizinan terhadap korporasi yang memiliki izin usaha di kawasan hutan.
BACA JUGA:1.761 Tenaga Honorer Pemkot Lubuk Linggau Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Sumber: